Upaya dua pemuda mengelabui petugas dengan membuang bungkus rokok berisi sabu ke aspal berakhir sia-sia. Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil membongkar kepemilikan narkotika jenis sabu seberat bruto 14,75 gram dan mengamankan dua tersangka dalam pengungkapan di Jalan Seram, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 23.40 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH., SIK., MH., melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH., MH., mengatakan kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DP (22), warga Jalan Mujahir, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, dan RPS (23), warga Huta Bah Joga Selatan, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan kedua pelaku yang sedang berada di atas sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor di pinggir Jalan Seram.
Saat hendak diamankan, DP sempat membuang satu bungkus rokok merek Magnum Filter ke atas aspal. Setelah diperiksa, bungkus rokok tersebut ternyata berisi dua paket sabu yang dibungkus tisu. Dari tangan DP, petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek Infinix warna hijau toska serta uang tunai sebesar Rp240 ribu. Sementara dari RPS ditemukan satu unit telepon genggam merek Redmi warna biru yang disimpan di dashboard sepeda motor.
Dalam pemeriksaan awal, DP mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya. Berbekal pengakuan itu, Kanit I bersama Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan ke kediaman tersangka di Jalan Sekolah, Kelurahan Basorma, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Didampingi Ketua RT setempat, Ernita Siregar, petugas menggeledah kamar DP dan menemukan satu bungkus aluminium foil berisi kaleng merek Fruity Candy yang di dalamnya terdapat tiga plastik klip berisi dua paket sabu, satu sendok plastik yang terbuat dari pipet, satu bungkus plastik klip kosong, serta satu unit timbangan digital merek Acis yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Kepada penyidik, DP mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa sabu dengan total berat bruto 14,75 gram diperoleh dari seorang pria berinisial D yang saat ini berada di Bali dan masih dalam penyelidikan (DPO/Lidik).
Seluruh barang bukti bersama kedua tersangka kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sekaligus mengembangkan jaringan pemasok narkotika tersebut.
“Kedua pelaku telah ditahan dan diproses hukum dengan sangkaan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegas AKP Irwanta Sembiring.

