Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif. Melalui Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KRYD), jajaran Sat Reskrim mengintensifkan upaya pencegahan sekaligus penindakan terhadap berbagai penyakit masyarakat yang selama ini meresahkan warga.
Komitmen tersebut ditegaskan Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Simalungun, IPTU Ivan Roni Purba, SH, saat dikonfirmasi pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Menurutnya, KRYD merupakan langkah nyata Polri untuk memastikan masyarakat dapat beraktivitas dengan aman, nyaman, dan terbebas dari ancaman kriminalitas.
“Polres Simalungun hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Karena itu, kami mengajak seluruh warga bersatu mencegah dan memberantas berbagai penyakit masyarakat yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban,” ujar IPTU Ivan.
Dalam pelaksanaan KRYD, Sat Reskrim memfokuskan pengawasan dan penindakan terhadap sejumlah tindak kejahatan yang menjadi perhatian utama, seperti premanisme, perjudian, penyalahgunaan dan peredaran narkoba, peredaran minuman keras ilegal, prostitusi, kepemilikan senjata tajam tanpa hak, balap liar, geng motor, hingga berbagai tindak kriminal lainnya.
IPTU Ivan menegaskan, berbagai aksi kriminal tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam rasa aman masyarakat. Oleh sebab itu, Polres Simalungun mengedepankan strategi yang menggabungkan langkah preventif, edukatif, dan represif secara berimbang agar potensi gangguan kamtibmas dapat dicegah sejak dini.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan ruang bagi praktik premanisme maupun aksi pemerasan, menjauhi segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun daring, serta bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba yang dinilai menjadi salah satu ancaman terbesar bagi masa depan generasi muda.
Perhatian khusus juga diberikan kepada kalangan remaja. Orang tua diminta lebih aktif mengawasi pergaulan anak agar tidak terjerumus ke dalam aktivitas geng motor, balap liar, maupun kenakalan remaja yang berpotensi berkembang menjadi tindak pidana.
Selain itu, masyarakat diingatkan untuk tidak mengonsumsi maupun mengedarkan minuman keras ilegal, serta menghindari kepemilikan senjata tajam tanpa hak yang dapat memicu terjadinya tindak kekerasan.
“Keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan kepedulian seluruh masyarakat. Kami mengajak warga untuk segera melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan melalui kantor polisi terdekat atau layanan Kepolisian 110. Semakin cepat informasi diterima, semakin cepat pula potensi gangguan keamanan dapat kami antisipasi,” tegas IPTU Ivan.
Sat Reskrim Polres Simalungun memastikan akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku kejahatan tanpa pandang bulu. Penegakan hukum dilakukan secara profesional, berintegritas, dan humanis sesuai semangat Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) yang menjadi pedoman Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Melalui pelaksanaan KRYD yang terus digencarkan, Polres Simalungun berharap tercipta sinergi yang semakin kuat antara kepolisian dan masyarakat. Dengan kebersamaan tersebut, cita-cita mewujudkan Kabupaten Simalungun yang aman, tertib, nyaman, serta bebas dari premanisme, perjudian, narkoba, geng motor, dan berbagai penyakit masyarakat lainnya dapat diwujudkan.

