Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pemuda berinisial AP (18), warga Huta Sidorukun I, Kelurahan Rukun Mulyo, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun, ditangkap karena diduga memiliki narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,53 gram.
Penangkapan dilakukan di Jalan Lapangan Tembak, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 20.15 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan Jalan Lapangan Tembak.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan AP yang saat itu berada di atas sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa pelat nomor di pinggir jalan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus rokok Surya kecil yang digenggam tersangka. Di dalamnya terdapat satu plastik klip berisi sabu yang dibungkus tisu. Selain itu, dari balik casing telepon genggam Samsung warna biru yang berada di dalam dashboard sepeda motor, petugas kembali menemukan satu plastik klip diduga berisi sabu.
Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp50.000 yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Dari hasil penyitaan, total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bruto 1,53 gram.
Dalam pemeriksaan awal, AP mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh dua paket sabu itu dari seorang pria berinisial VAD yang berada di kawasan Setia Negara. Saat ini, identitas pemasok tersebut masih dalam pengejaran dan penyelidikan polisi.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
> “Saat ini AP telah ditahan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujar AKP Irwanta Sembiring.
Polres Pematangsiantar menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya.

