Sinergi yang solid antara Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanah Jawa dan Unit Jatanras Satreskrim Polres Simalungun membuahkan hasil gemilang. Dalam waktu kurang dari tujuh hari, tim gabungan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyebabkan kerugian korban mencapai Rp258,5 juta.
Keberhasilan tersebut menjadi bukti respons cepat Polri dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus mempertegas komitmen Polres Simalungun dalam memberikan pelayanan yang profesional, berintegritas, dan humanis.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan pengungkapan kasus itu merupakan hasil kerja keras dan koordinasi intensif antara personel Polsek Tanah Jawa dan Unit Jatanras Satreskrim Polres Simalungun.
“Ini merupakan keberhasilan personel Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa bersama Unit Jatanras Satreskrim Polres Simalungun dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Huta Marubun II, Nagori Marubun Jaya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (24/7/2026).
Kasus tersebut berawal dari laporan Abdul Rasyid Batubara (58), warga Huta Marubun II, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa. Korban mengetahui rumahnya dibobol pada Kamis (16/7/2026) setelah mendapat informasi dari saksi saat dirinya berada di Sipirok.
Saat tiba di rumah pada sore harinya, korban mendapati jerjak besi jendela kamar telah dirusak, lemari dalam kondisi berantakan, serta sejumlah barang berharga telah raib.
Barang-barang yang dicuri meliputi uang tunai Rp200 juta, cincin emas seberat tiga mayam, BPKB dua unit sepeda motor, BPKB mobil Daihatsu Xenia, tiga lembar surat tanah, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX Neo S. Total kerugian ditaksir mencapai Rp258.500.000.
Berbekal keterangan saksi yang melihat dua pria mencurigakan berada di sekitar rumah korban pada malam sebelum kejadian, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, identitas pelaku mengarah kepada Taufiq Hidayat (36), warga Kecamatan Siantar, dan Ronaldo Sidauruk (30), warga Kecamatan Sidamanik.
“Berkat sinergi dan koordinasi yang intens antara Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa dan Unit Jatanras Polres Simalungun, keberadaan kedua pelaku berhasil terlacak hanya dalam hitungan hari,” ungkap AKP Verry Purba.
Pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil menangkap Taufiq Hidayat di Kelurahan Bukit Sofa, Kota Pematangsiantar. Tak lama kemudian, Ronaldo Sidauruk juga berhasil diamankan di kawasan Tanah Lapang Simarito, Kota Pematangsiantar.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa perhiasan emas, uang tunai puluhan juta rupiah, dua unit telepon seluler, pakaian, serta alat yang diduga digunakan saat beraksi, termasuk linggis dan jerjak besi jendela yang telah dirusak.
“Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polsek Tanah Jawa guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Verry Purba.
Sementara itu, Kapolsek Tanah Jawa Kompol Banuara Manurung, S.H., menegaskan penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta menelusuri sisa barang bukti yang belum ditemukan.
Keberhasilan pengungkapan kasus dalam waktu kurang dari sepekan ini menjadi bukti kuat soliditas jajaran Polres Simalungun dalam mengungkap tindak kriminal secara cepat dan profesional. Langkah tersebut diharapkan semakin meningkatkan rasa aman serta kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Simalungun.

