Polsek Siantar Barat bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar menggelar penertiban parkir liar dan aktivitas bongkar muat barang yang menggunakan badan Jalan Merdeka, tepatnya di depan Gedung III Pasar Horas, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Senin (27/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Kegiatan yang dipimpin Kasub Sektor Pasar Horas, AIPTU Edi Syahputra, S.H., ini dilakukan sebagai langkah tegas untuk mengembalikan fungsi badan jalan sekaligus mengurai kepadatan lalu lintas yang kerap terjadi di kawasan pusat perdagangan tersebut.
Kapolsek Siantar Barat, IPTU Raja Kaya Haloho, S.H., M.H., mengatakan penertiban dilaksanakan secara terpadu bersama Dishub Kota Pematangsiantar guna memastikan arus kendaraan di sekitar Pasar Horas tetap lancar dan tidak terganggu oleh kendaraan yang parkir sembarangan maupun aktivitas bongkar muat di badan jalan.
“Penertiban ini merupakan upaya untuk mengantisipasi kemacetan lalu lintas di kawasan Jalan Merdeka Pasar Horas, sehingga aktivitas masyarakat maupun para pedagang dapat berlangsung lebih tertib dan nyaman,” ujar Kapolsek.
Selain menciptakan kelancaran lalu lintas, kegiatan tersebut juga menjadi bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat. Petugas memberikan edukasi dan imbauan kepada pengemudi serta pelaku usaha agar mematuhi aturan parkir dan memanfaatkan lokasi bongkar muat yang telah disediakan.
Melalui penertiban ini, Polsek Siantar Barat berharap kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas semakin meningkat. Sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan kawasan Pasar Horas yang tertib, aman, bebas kemacetan, serta kondusif bagi seluruh aktivitas ekonomi dan masyarakat.

