Siantar Corner
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Siantar Corner
  • SMSI
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Dunia
  • Bisnis
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita Simalungun
Sengketa Eks Buruh Khas Hotel Parapat Memanas, Anjuran Disnaker Terbit, Manajemen Diminta Junjung Keadilan

Sengketa Eks Buruh Khas Hotel Parapat Memanas, Anjuran Disnaker Terbit, Manajemen Diminta Junjung Keadilan

Editor: Dhev Fretes Bakkara
29 Juli 2026 | 08:56 WIB
in Simalungun
ADVERTISEMENT

Babak baru mewarnai sengketa ketenagakerjaan antara eks buruh Khas Hotel Parapat dengan pihak manajemen. Setelah melalui serangkaian proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Simalungun resmi mengeluarkan Anjuran Tertulis sebagai tindak lanjut atas mediasi tripartit yang telah berlangsung.

 

Kuasa hukum eks buruh Khas Hotel Parapat, Rico Nainggolan, S.H., menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan ke Disnaker Kabupaten Simalungun. Dalam proses penyelesaian tersebut, Disnaker telah memfasilitasi sebanyak tiga kali mediasi antara pihak perusahaan dan para pekerja. Namun, hingga mediasi terakhir, kedua belah pihak tidak berhasil mencapai kesepakatan.

 

“Persoalan dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan ini sudah kami laporkan ke Disnaker Simalungun. Setelah dilakukan tiga kali mediasi antara perusahaan dan buruh, tidak ditemukan titik temu. Karena itu, Disnaker Simalungun telah mengeluarkan Anjuran Tertulis kepada para pihak,” tegas Rico.

 

Menurut Rico, terbitnya anjuran tersebut seharusnya menjadi pedoman yang dihormati oleh seluruh pihak, khususnya Khas Hotel Parapat yang merupakan unit usaha milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

 

“Anjuran tertulis sudah dikeluarkan oleh Disnaker. Seharusnya pihak manajemen melaksanakan anjuran tersebut. Apalagi Khas Hotel Parapat merupakan unit usaha milik BUMN. Demi rasa kemanusiaan dan keadilan bagi para buruh, manajemen harus mempertimbangkan dan menjalankan anjuran dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun,” tegasnya.

 

Senada dengan itu, kuasa hukum eks buruh lainnya, Roberto Sagala, S.H., M.H., menyayangkan sengketa tersebut harus berlanjut hingga ke tahap penyelesaian tripartit. Menurutnya, persoalan yang berkaitan dengan hak-hak pekerja seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme bipartit tanpa harus berlarut-larut.

“Khas Hotel Parapat merupakan perusahaan milik negara. Seharusnya persoalan hak-hak buruh bisa diselesaikan melalui mediasi bipartit antara perusahaan dan pekerja, karena substansi persoalan ini sebenarnya cukup sederhana,” ujar Roberto.

 

Roberto juga menilai sikap manajemen dalam proses penyelesaian perselisihan tersebut berpotensi menimbulkan citra negatif terhadap perusahaan-perusahaan milik negara apabila tidak segera diselesaikan secara bijaksana.

 

“Kalau kita mengikuti proses sejak mediasi bipartit hingga tripartit, manajemen Khas Hotel Parapat seolah-olah menunjukkan sikap yang kurang kooperatif sebagai hotel plat merah. Kami khawatir hal ini dapat menjadi preseden yang tidak baik bagi perusahaan-perusahaan milik negara dalam menyelesaikan persoalan hubungan industrial,” pungkasnya.

 

Dengan telah diterbitkannya Anjuran Tertulis oleh Disnaker Kabupaten Simalungun, para eks buruh berharap pihak manajemen Khas Hotel Parapat dapat menunjukkan itikad baik dengan menindaklanjuti rekomendasi tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak pekerja, nilai kemanusiaan, serta prinsip keadilan dalam

hubungan industrial.

| BERITA TERBARU

Regional

Binrohtal Perkuat Karakter Personel, Satuan Brimob Polda Sumut Tanamkan Nilai Integritas dan Keimanan

30 Juli 2026 | 13:12 WIB
Berita

Detasemen Gegana Sat Brimob Polda Sumut Laksanakan Investigasi Pasca Ledakan di Grand Polonia, Temukan Titik Kebocoran Pipa Gas Akibat Korosi

29 Juli 2026 | 19:51 WIB
Berita

Dapat Perlawanan Warga, Satresnarkoba Polrestabes Medan Bumihanguskan Sarang Narkoba di Klambir V

29 Juli 2026 | 19:20 WIB
Siantar

Polri Hadir untuk Petani, Kapolsek Siantar Timur Dampingi Penyerapan 10 Ton Jagung oleh Bulog

29 Juli 2026 | 16:28 WIB
Simalungun

Kapolres Simalungun Tegaskan Siap Jalankan UU Polri yang Baru, Kapolda Sumut: Profesionalisme Harus Berjalan Seiring Akuntabilitas

29 Juli 2026 | 15:35 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita hoax sport

No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita hoax sport