Kesigapan jajaran Polres Pematangsiantar dalam merespons setiap laporan masyarakat kembali dibuktikan. Berbekal informasi yang masuk melalui layanan Call Center 110, personel Polsek Siantar Martoba bergerak cepat menuju lokasi dan mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian di Jalan Pertamin, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Rabu (29/7/2026) siang.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Agustina T.D., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula saat seorang warga berinisial F menghubungi layanan Call Center 110. Dalam laporannya, pelapor menyampaikan bahwa warga telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan aksi pencurian di kawasan Jalan Pertamin.
Menerima informasi tersebut, operator Call Center 110 Polres Pematangsiantar segera meneruskan laporan kepada personel piket Polsek Siantar Martoba. Tanpa menunggu lama, petugas langsung bergerak menuju lokasi guna memastikan situasi sekaligus melakukan penanganan secara cepat.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), personel mengamankan terduga pelaku berinisial CGS. Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, diketahui bahwa lokasi dugaan tindak pidana pencurian tersebut masuk dalam wilayah hukum Polsek Siantar Utara.
Untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai kewenangan, terduga pelaku beserta penanganan perkara kemudian diserahkan kepada Polsek Siantar Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
IPTU Agustina menegaskan, respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat merupakan bagian dari komitmen Polres Pematangsiantar dalam menghadirkan pelayanan kepolisian yang Presisi, profesional, dan humanis.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila mengetahui atau mengalami peristiwa yang memerlukan kehadiran polisi. Setiap laporan akan segera ditindaklanjuti demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar IPTU Agustina.
Selama proses penanganan berlangsung, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif. Keberhasilan penanganan laporan ini menjadi bukti nyata bahwa layanan Call Center 110 Polres Pematangsiantar yang beroperasi selama 24 jam terus hadir memberikan respons cepat, tepat, dan terpercaya bagi masyarakat dalam setiap situasi yang membutuhkan kehadiran kepolisian.

