Respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Polres Pematangsiantar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Menindaklanjuti laporan yang masuk melalui Call Center (CC) 110, personel piket Polsek Siantar Marihat bergerak cepat mendatangi lokasi keributan di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Naga Huta Timur, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, tepatnya di warung milik warga berinisial DS, Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 19.10 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas IPTU Agustina T.D. menjelaskan, laporan diterima dari warga berinisial DS melalui layanan kepolisian CC 110. Pelapor menginformasikan adanya seorang pria tidak dikenal yang membuat keributan dan diduga melakukan ancaman menggunakan senjata tajam sehingga menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.
Menerima laporan tersebut, operator Call Center 110 Polres Pematangsiantar langsung meneruskannya kepada personel piket Polsek Siantar Marihat untuk segera melakukan pengecekan ke lokasi kejadian.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati adanya keributan sebagaimana yang dilaporkan warga. Personel kemudian mengambil langkah persuasif dengan memberikan peringatan kepada pria tersebut agar menghentikan tindakannya, tidak lagi membuat keresahan, serta segera kembali ke kediamannya.
Pendekatan humanis yang dilakukan petugas membuahkan hasil. Pria tersebut akhirnya bersedia meninggalkan lokasi dan kembali ke rumahnya sehingga situasi di sekitar warung kembali aman, tertib, dan kondusif.
Kasi Humas IPTU Agustina T.D. mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila menemukan gangguan keamanan maupun membutuhkan bantuan kepolisian. Layanan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang cepat, responsif, dan hadir di tengah masyarakat selama 24 jam.

