Seorang pria berstatus mahasiswa harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi di Kota Pematangsiantar. Tersangka berinisial M.P. (30) ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar dengan barang bukti 10 butir pil diduga ekstasi seberat bersih 4,39 gram.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., menjelaskan penangkapan dilakukan pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 00.40 WIB di kawasan Jalan Gunung Simanuk Manuk, Kecamatan Siantar Barat.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran ekstasi di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Unit I Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan menyamar melalui metode undercover buy.
Di lokasi, petugas mendapati seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah dikantongi. Saat hendak diamankan, mahasiswa tersebut diduga berusaha menghilangkan barang bukti dengan melempar sebungkus rokok merek Sempurna ke badan jalan.
Upaya itu gagal. Polisi segera mengamankan bungkus rokok tersebut dan menemukan 10 butir pil diduga ekstasi yang dibungkus menggunakan tisu. Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon seluler Realme berwarna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui pil ekstasi tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial R yang berdomisili di Medan. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok sekaligus mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terhubung dengan tersangka.
Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan satu pelaku. Pengembangan terus dilakukan guna memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kota Pematangsiantar.
Kini, mahasiswa tersebut telah mendekam di sel tahanan Mapolres Pematangsiantar bersama barang bukti untuk menjalani proses penyidikan. Barang bukti ekstasi juga akan diperiksa di laboratorium forensik, sementara tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan dan peredaran narkotika dapat melibatkan siapa saja, termasuk kalangan mahasiswa. Kepolisian pun mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.

