Aksi pencurian di sebuah rumah kosong di Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, berakhir cepat. Teriakan warga yang mendengar adanya maling langsung direspons Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun yang kebetulan tengah berpatroli di sekitar lokasi.
Pelaku yang diamankan adalah Iwan Sinaga alias Iwan Batak (39), warga Jalan Suri-Suri, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Ia diamankan pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB setelah diduga membobol rumah milik seorang dosen berinisial MS (55).
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaartha, S.T.K., S.I.K., mengatakan penangkapan tersebut bermula ketika personel Unit Jatanras yang dipimpin IPDA B. Situngkir, S.H., melintas di Jalan H. Ulakma Sinaga.
“Tim kami mendengar warga berteriak maling. Karena kebetulan sedang melaksanakan patroli di sekitar lokasi, personel langsung bergerak mengejar dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar Wisnugraha saat dikonfirmasi, Minggu (23/8/2026).
Dari pemeriksaan terhadap pelaku, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian. Barang tersebut antara lain satu tang, satu kunci pas, satu obeng, seikat kecil kabel, satu unit ponsel OPPO warna merah hitam, serta lima baut AC.
Petugas kemudian memeriksa bagian luar rumah korban. Hasilnya, rumah yang sedang dalam keadaan kosong tersebut didapati telah dimasuki pelaku. Bahkan, satu unit outdoor AC merek Sharp telah dilepas dan ditemukan di halaman samping rumah.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui satu unit outdoor AC merek Sharp sudah dilepas oleh pelaku dan ditemukan di halaman samping rumah,” jelasnya.
Wisnugraha menyebutkan, korban merupakan MS (55), seorang dosen yang berdomisili di Jalan H. Ulakma Sinaga, Nagori Pamatang Simalungun. Saat kejadian, rumah tersebut dalam kondisi tidak berpenghuni.
Dua warga sekitar, JS (37) dan GS (18), turut dimintai keterangan sebagai saksi.
Menurut Wisnugraha, pelaku juga mengakui perbuatannya ketika diamankan petugas.
“Pelaku atas nama Iwan Sinaga alias Iwan Batak mengakui perbuatannya di hadapan petugas saat diamankan,” katanya.
Pelaku selanjutnya diserahkan bersama barang bukti kepada piket penjagaan Polsek Gunung Malela untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam perkara ini, pelaku dijerat Pasal 477 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian.
Penangkapan tersebut melibatkan tujuh personel Jatanras, yakni IPDA B. Situngkir, S.H., AIPTU Rio Siahaan, S.H., AIPTU Eldison Damanik, S.H., AIPTU Dedi Heriadi, AIPDA C.K. Sihotang, AIPDA Mahyaruddin Ritonga, S.H., dan Briptu Azan Azhary.
Wisnugraha mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan rumah dalam kondisi aman saat ditinggalkan. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada petugas,” pungkasnya.

