Transaksi narkotika yang diduga berlangsung di pinggir jalan kawasan Rambung Merah, Kabupaten Simalungun, terbongkar. Polisi mengamankan seorang pemuda berusia 22 tahun yang diduga menyimpan sabu-sabu hingga ke dalam kamar hotel.
Pelaku berinisial JS alias Jerry Risnanda Butar-Butar (22), warga Huta Marihat Bayu, Nagori Bajoga, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun. Ia diamankan personel Unit Reskrim Polsek Gunung Malela pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di pinggir Jalan Haji Ulakma Sinaga, Nagori Rambung Merah.
“Begitu menerima informasi, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Roy Rumapea, S.H., bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan,” ujar Hengky saat dikonfirmasi, Minggu (23/8/2026).
Petugas kemudian menemukan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi sedang berdiri di pinggir jalan, tepat di depan Alfamart Rambung Merah.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisi sabu tergeletak di tanah di samping pelaku.
Pemeriksaan kemudian berkembang setelah JS mengaku masih menyimpan sabu lainnya di Hotel Sentral Inn, kamar 308, Jalan Perintis Kemerdekaan, Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Tim opsnal langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penggeledahan.
Hasilnya, petugas kembali menemukan dua plastik klip bening berisi diduga sabu, masing-masing berukuran besar dan sedang. Barang tersebut ditemukan diselipkan di dalam sebuah remot televisi berwarna hitam.
“Total barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan memiliki berat bruto 1,93 gram,” ungkap Hengky.
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit ponsel OPPO warna hitam, satu buah remot televisi, serta uang tunai pecahan Rp50 ribu dan Rp10 ribu.
Dari pemeriksaan awal, JS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial Cipto yang disebut berdomisili di kawasan Padang Bulan, Kota Medan.
Keterangan tersebut kini menjadi bahan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan jaringan pemasok narkotika yang lebih luas.
“Informasi tersebut akan menjadi bahan pengembangan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” kata Hengky.
Selanjutnya, JS beserta seluruh barang bukti diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Hengky menegaskan, jajarannya akan terus meningkatkan penyelidikan terhadap setiap informasi mengenai peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Gunung Malela.
Ia juga mengajak masyarakat tidak tinggal diam jika menemukan aktivitas yang mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan peredaran narkoba.
“Sinergitas antara Polri dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya,” pungkasnya.

