Pengelolaan lingkungan Hotel Grand Inna Medan menjadi sorotan. Jaringan Komunikasi Milenial (JKM) Kota Medan mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan melakukan pemeriksaan dan audit menyeluruh terhadap pengelolaan lingkungan hotel yang berstatus sebagai bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.
Desakan itu muncul menyusul dugaan bahwa Hotel Grand Inna Medan belum memiliki Sistem Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai serta dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua JKM Kota Medan, Vincent Debataraja, menilai persoalan tersebut perlu segera mendapat perhatian serius dari pemerintah. Menurutnya, hotel yang berada di pusat Kota Medan dan berada dalam lingkungan usaha BUMN semestinya menjadi contoh dalam penerapan tata kelola lingkungan yang baik.
“Kami sangat menyayangkan dugaan kelalaian ini. Sebagai hotel BUMN yang berdiri di pusat Kota Medan, Grand Inna seharusnya memberikan contoh industri perhotelan yang ramah lingkungan,” ujar Vincent dalam keterangannya di Medan.
Ia menegaskan, dugaan operasional tanpa pengelolaan limbah yang memadai tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Limbah cair dari aktivitas perhotelan, apabila tidak dikelola melalui sistem pengolahan yang memenuhi standar, berpotensi memberikan dampak terhadap kualitas lingkungan.
Atas persoalan tersebut, JKM Kota Medan mengaku telah menyurati DLH Kota Medan. Surat itu berisi permintaan transparansi terkait dokumen lingkungan, termasuk AMDAL dan dokumen pengelolaan air limbah, sekaligus meminta pemerintah melakukan penegakan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.
“Kita secara tegas sudah menyurati DLH Kota Medan terkait transparansi dokumen, baik AMDAL maupun IPAL, serta meminta penegakan hukum jika terbukti melanggar,” tegas Vincent.
JKM juga meminta DLH Kota Medan menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan tidak tebang pilih. Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, JKM mendorong agar pemerintah memberikan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita harapkan DLH Kota Medan tidak tebang pilih dalam melakukan pengawasan dan pemantauan pengelolaan lingkungan, serta menindak tegas hotel-hotel yang melanggar ketentuan perundang-undangan,” katanya.
Vincent menambahkan, JKM Kota Medan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai status dokumen lingkungan dan tingkat kepatuhan pengelola Hotel Grand Inna Medan terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan hidup.
JKM menegaskan, status sebagai hotel milik BUMN tidak boleh menjadi alasan untuk luput dari pengawasan. Sebaliknya, kepatuhan terhadap aturan lingkungan dinilai harus menjadi standar utama dalam setiap aktivitas usaha.

