Siantar Corner
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Siantar Corner
  • SMSI
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Dunia
  • Bisnis
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita Simalungun
Limbah, Tata Ruang hingga Dugaan Kerugian Negara: PETA SUMUT Bidik PT Allegrindo

Limbah, Tata Ruang hingga Dugaan Kerugian Negara: PETA SUMUT Bidik PT Allegrindo

Editor: Dhev Fretes Bakkara
3 September 2026 | 08:47 WIB
in Simalungun
ADVERTISEMENT

Perkumpulan Pemuda dan Mahasiswa Pemerhati Sumatera Utara (PETA SUMUT) menyoroti dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Allegrindo Nusantara, salah satu perusahaan peternakan babi terbesar di Asia Tenggara yang beroperasi di Urung Pane/Tiga Runggu, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun. Aktivitas operasional perusahaan tersebut disinyalir merusak ekosistem Danau Toba dan melanggar aturan tata ruang.

 

Ketua Umum PETA SUMUT, Andry Napitupulu, S.H., menegaskan bahwa limbah cair hasil aktivitas peternakan menduga kuat dialirkan ke sungai yang bermuara ke Pantai Salbe, Danau Toba.

Limbah, Tata Ruang hingga Dugaan Kerugian Negara: PETA SUMUT Bidik PT Allegrindo

“Kualitas air menurun drastis, timbul bau menyengat, dan wisatawan mengeluhkan gatal-gatal usai berenang. Lokasi peternakan persis berada di tepi danau tanpa jaminan pengelolaan limbah yang memadai. Dokumen AMDAL yang digunakan juga dinilai sudah tidak relevan dengan skala produksi saat ini,” ujar Andry dalam keterangannya, Kamis (3/9/2026).

 

Dugaan Pelanggaran Tata Ruang dan Legalitas juga dibeberkan PETA SUMUT dengan adanya sejumlah temuan terkait operasional PT Allegrindo Nusantara:

Limbah, Tata Ruang hingga Dugaan Kerugian Negara: PETA SUMUT Bidik PT Allegrindo

Pencaplokan Kawasan Hutan, Areal peternakan diduga menyalahi Lampiran Perda No. 10 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Simalungun 2011–2031, yang menetapkan lokasi tersebut sebagai kawasan permukiman, bukan kawasan peternakan industri.

 

Tumpang Tindih Kawasan Pariwisata: Keberadaan industri peternakan dinilai bertolak belakang dengan status Danau Toba sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).

 

Indikasi Kerugian Negara: “Adanya laporan ke pihak kejaksaan terkait pemanfaatan lahan hutan dan sumber daya air yang diduga tanpa pemenuhan kewajiban pajak yang sesuai,” ucap Andry.

 

Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Permen LHK No. 11 Tahun 2018, pihak PETA SUMUT mendesak penerapan sanksi tegas seperti; Sanksi Administratif: Pembekuan hingga pencabutan izin usaha oleh pemerintah.

Limbah, Tata Ruang hingga Dugaan Kerugian Negara: PETA SUMUT Bidik PT Allegrindo

Selanjutnya, Sanksi Perdata: Kewajiban membayar ganti rugi materiel dan pemulihan fungsi lingkungan. ” Sanksi Pidana Pasal 98 (Pencemaran Disengaja) Pidana penjara 3–10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar, Pasal 99 (Kelalaian): Pidana penjara 1–3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar, ” Pungkas Andry.

 

” PETA SUMUT mendesak Pemerintah Kabupaten Simalungun, Dinas LHK Sumut, Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Kementerian Lingkungan Hidup, serta DPRD Provinsi Sumut untuk segera melakukan audit investigatif di lapangan,

 

Selain itu, Ditreskrimsus Polda Sumut dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diminta turun tangan menindak tegas dugaan pelanggaran hukum tersebut, ” tegasnya.

 

diakhir, “Jangan biarkan masyarakat di sekitar Pantai Salbe menjadi korban limbah industri. Penegakan hukum harus berjalan objektif dan transparan,” tutup Andry.

| BERITA TERBARU

Berita

Polrestabes Medan Gandeng BBPVP dan APINDO, Siapkan Pencari Kerja Hadapi Kebutuhan Industri

29 Oktober 2026 | 16:40 WIB
Berita

Banjir Sungai Deli Berdampak pada 890 KK di Medan Maimun, Polrestabes Medan Salurkan Bantuan

29 Oktober 2026 | 15:46 WIB
Berita

Wesly Silalahi dan Kapolres Turun ke Ring Road, Sosialisasikan Operasi Patuh Toba dan Jalur Satu Arah

29 Oktober 2026 | 14:55 WIB
Berita

Polrestabes Medan Bongkar Gudang Narkoba Jaringan Malaysia, Sita 10.000 Ekstasi dan 1.778 Vape

29 Oktober 2026 | 10:11 WIB
Berita

Polrestabes Medan Ungkap Praktek Penjualan BBM Subsidi ke Pabrik Manfaatkan Truk dengan Tangki Modifikasi

28 Oktober 2026 | 10:13 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara fons infamis sport

No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara fons infamis sport