Komisi III DPRD Pematangsiantar memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mempertemukan warga Tomuan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kesehatan, pihak PT SSU, camat, lurah hingga kepala puskesmas, Kamis (3/9/2026).
RDP yang berlangsung di Ruang Gabungan Komisi DPRD itu menjadi ruang terbuka bagi warga untuk menyampaikan langsung berbagai keresahan yang selama ini mereka rasakan. Mulai dari persoalan asap pabrik, serbuk hitam yang disebut menempel di lingkungan rumah warga, getaran yang diklaim berdampak pada bangunan, hingga keluhan gangguan kesehatan.
Persoalan tersebut sebelumnya telah disuarakan warga melalui aksi unjuk rasa di DPRD Pematangsiantar pada Kamis (27/8/2026). Ratusan warga ketika itu meminta DPRD tidak hanya menerima aspirasi, tetapi turut mendorong adanya penyelesaian terhadap persoalan yang mereka hadapi.

Dalam RDP, Ketua Komisi III Cindira bersama Wakil Ketua Chairuddin Lubis serta anggota Immanuel Lingga, Andika Prayogi Sinaga, Ramses Manurung dan Tongam Pangaribuan memberikan kesempatan kepada warga untuk menguraikan kondisi yang mereka alami.
Salah seorang warga, Golfrid, meminta persoalan lingkungan di sekitar PT SSU tidak hanya dibahas berdasarkan klaim masing-masing pihak, tetapi harus didukung data dan hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Warga Tomuan mendapatkan dampak dari asap pabrik PT SSU, bahkan juga sampai ada rumah yang retak akibat dari getaran yang ditimbulkan,” ujar Golfrid.
Ia kemudian mempertanyakan pengawasan DLH terhadap aktivitas perusahaan, termasuk frekuensi pengujian emisi dan kualitas udara.
“Apakah DLH pernah melakukan pengujian secara rutin? Kapan terakhir melakukan pengujian? Apakah kualitas udara juga pernah diuji?” tanyanya.
Golfrid mengapresiasi langkah DPRD yang membuka ruang bagi warga untuk berhadapan langsung dengan pihak pemerintah dan perusahaan. Namun, ia berharap RDP tidak berakhir hanya sebagai forum mendengar keluhan.

Ia meminta adanya rekomendasi dan tindak lanjut yang jelas agar persoalan lingkungan di Tomuan dapat ditangani secara transparan dan berkelanjutan.
Keluhan lain datang dari Hairul Purba. Warga yang rumahnya berada di belakang pabrik tersebut mengaku aktivitas operasional perusahaan berdampak terhadap kenyamanan lingkungan tempat tinggalnya.
“Kalau menghidupkan mesin di pagi hari, asapnya tidak langsung ke cerobong asap, melainkan ke rumah-rumah warga. Kemudian, kita menemukan semacam serbuk hitam yang diyakini menjadi penyebab korosi terhadap seng atap rumah,” ungkapnya.
Tidak hanya persoalan lingkungan, warga juga mengaitkan kondisi tersebut dengan gangguan kesehatan.
Ibu Lubis dan Harahap, misalnya, menyampaikan keluhan terkait kesehatan warga yang menurut mereka terganggu akibat asap yang ditimbulkan aktivitas pabrik, termasuk dugaan ISPA.
Pendamping Warga Soroti Hak atas Kesehatan
Tim hukum pendamping warga, Tan Banjarnahor, meminta persoalan tersebut dilihat dari perspektif hukum dan hak masyarakat.
Menurutnya, kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang harus mendapatkan perhatian serius.
“Kita sepakat dulu bahwa kesehatan itu mutlak adalah hak warga negara. Di sini, kami juga akan menerangkan dari aspek hukum atau yuridis terkait persoalan yang dialami warga,” tegasnya.
Tan juga mempertanyakan sejauh mana pengawasan DPRD terhadap DLH. Ia berharap apabila dalam RDP maupun proses pengawasan ditemukan kejanggalan, DPRD dapat mengambil langkah sesuai kewenangannya, termasuk memberikan rekomendasi sanksi administratif berupa teguran.
PT SSU Tegaskan Operasional Sesuai Ketentuan
Di tengah berbagai keluhan warga, pihak PT SSU menyampaikan klarifikasinya.
Perusahaan menyatakan telah memenuhi ketentuan terkait operasional, dokumen lingkungan hingga pengujian emisi.
Pangaribuan dari PT SSU menjelaskan bahwa bahan bakar yang digunakan dalam operasional saat ini adalah kayu karet. Ia menegaskan seluruh aktivitas perusahaan tetap mengacu pada regulasi dan ketentuan perundang-undangan.
“Yang berhubungan dengan sistem operasional, kami tetap menggunakan regulasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apa yang disampaikan masyarakat berkaitan dengan lingkungan, kita punya hasil pengujian emisi ataupun yang berkaitan dengan lingkungan,” jelasnya.
Pihak perusahaan juga menyebut pengujian dilakukan setiap enam bulan oleh lembaga yang direkomendasikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Medan.
DLH: PT SSU Sudah Diawasi
Kepala DLH Kota Pematangsiantar, Arri S Sembiring SSTP MSi, menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan pengawasan terhadap aktivitas PT SSU.
Ia mengatakan pengawasan terakhir dilakukan pada awal Juli 2026.
“Sejauh yang kami dapat, PT SSU sudah mengurus dokumen lingkungan dan sudah dilaporkan ke dinas. Kemudian, kami sudah melakukan pengawasan pada awal Juli 2026,” kata Arri.
Menurutnya, hasil pengawasan menunjukkan perusahaan telah melakukan sejumlah upaya pengelolaan lingkungan. Pengujian yang dilakukan mencakup limbah industri, limbah domestik, emisi hingga kebisingan.
Arri menambahkan, pengujian dilakukan melalui Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) di Medan yang berada di bawah kewenangan kementerian terkait.
“Ada 16 parameter yang disampaikan, yaitu soal baku mutu industri dari PT SSU,” ujarnya.
Dinkes Akui Belum Ada Kajian Mendalam
Sementara itu, Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar yang diwakili Anna Saragi menyampaikan bahwa ISPA masih menjadi salah satu persoalan kesehatan yang perlu diperhatikan.
Khusus wilayah kerja Puskesmas Tomuan, disebut terdapat sekitar 260 kasus ISPA pada 2025.
Anna menjelaskan, ISPA secara umum dapat disebabkan berbagai faktor, antara lain polusi udara, bakteri hingga asap pembakaran sampah.
Namun, Dinas Kesehatan mengakui belum melakukan kajian secara mendalam untuk memastikan keterkaitan antara keluhan kesehatan warga dengan aktivitas PT SSU.
“Kami juga memohon maaf karena belum melakukan kajian mendalam terkait apa yang dialami warga di sekitaran pabrik,” katanya.
Komisi III Dorong Tindak Lanjut
Setelah mendengarkan keterangan seluruh pihak, Komisi III DPRD Pematangsiantar merangkum berbagai persoalan yang disampaikan warga.
Komisi III merekomendasikan Dinas Kesehatan agar lebih responsif terhadap keluhan kesehatan masyarakat di sekitar kawasan pabrik.
Selain itu, PT SSU diminta menjalankan tanggung jawab sosial perusahaan dengan lebih memperhatikan kondisi dan keluhan masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya.
RDP turut dihadiri Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga dan Wakil Ketua DPRD Frenki Boy Saragih.
Pertemuan tersebut setidaknya telah mempertemukan tiga pihak utama—warga, pemerintah dan perusahaan—dalam satu meja. Kini, perhatian publik berada pada tindak lanjut rekomendasi Komisi III dan langkah konkret untuk memastikan persoalan lingkungan serta kesehatan warga Tomuan tidak berhenti sebatas pembahasan di ruang rapat.

