Siantar Corner
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Siantar Corner
  • SMSI
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Dunia
  • Bisnis
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita Siantar
Sembunyikan 8 Butir Ekstasi di Dalam TV, Pemuda 20 Tahun Diamankan Polisi

Sembunyikan 8 Butir Ekstasi di Dalam TV, Pemuda 20 Tahun Diamankan Polisi

Editor: Dhev Fretes Bakkara
11 September 2026 | 23:26 WIB
in Siantar
ADVERTISEMENT

Kamar kos di kawasan Jalan Kaveleri, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, digerebek personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar. Seorang pemuda berusia 20 tahun diamankan setelah polisi menemukan delapan butir diduga narkotika jenis ekstasi yang disimpan di dalam televisi.

Pemuda tersebut berinisial MAFS (20), warga Jalan Mojopahit, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Pengungkapan itu berlangsung pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya seorang laki-laki yang menyimpan narkotika jenis ekstasi di salah satu kamar kos di Jalan Kaveleri.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH mengatakan, informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan ke lokasi.

Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit 1 IPDA Warman Siallagan SH kemudian mendatangi kamar kos tersebut dan menemukan MAFS sedang berada di dalam kamar.

Dengan didampingi RT setempat, petugas melakukan penggeledahan. Dari kantong depan sebelah kiri pakaian MAFS ditemukan satu unit iPhone warna hitam. Sementara dari dalam dompet warna hitam ditemukan uang tunai sebesar Rp250 ribu.

Penggeledahan kemudian berlanjut ke bagian dalam kamar. Petugas menemukan satu plastik klip berisi 8 butir diduga ekstasi dengan berat bruto 4,10 gram yang disimpan di dalam televisi.

Saat diinterogasi, MAFS mengaku sebagai pemilik barang tersebut. Ia juga mengaku mendapatkan ekstasi tersebut dari seorang laki-laki berinisial T.

Petugas kemudian mencoba menghubungi nomor telepon milik T. Namun, nomor tersebut tidak aktif sehingga keberadaan T masih dalam penyelidikan.

Selanjutnya, MAFS bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

AKP Irwanta mengatakan, MAFS telah ditahan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Tersangka MAFS sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009,” pungkas AKP Irwanta.

/Humas Polres Pematangsiantar

| BERITA TERBARU

Berita

Dua Sahabat Sejak Kecil Kompak Bisnis Ganja, 18 Kg Disimpan dalam Kandang Ayam

30 Oktober 2026 | 08:47 WIB
Berita

Polrestabes Medan Gandeng BBPVP dan APINDO, Siapkan Pencari Kerja Hadapi Kebutuhan Industri

29 Oktober 2026 | 16:40 WIB
Berita

Banjir Sungai Deli Berdampak pada 890 KK di Medan Maimun, Polrestabes Medan Salurkan Bantuan

29 Oktober 2026 | 15:46 WIB
Berita

Wesly Silalahi dan Kapolres Turun ke Ring Road, Sosialisasikan Operasi Patuh Toba dan Jalur Satu Arah

29 Oktober 2026 | 14:55 WIB
Berita

Polrestabes Medan Bongkar Gudang Narkoba Jaringan Malaysia, Sita 10.000 Ekstasi dan 1.778 Vape

29 Oktober 2026 | 10:11 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara fons infamis sport

No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara fons infamis sport