Dugaan perkelahian yang terjadi di Jalan Handayani, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan.
Personel piket Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar mengambil langkah problem solving dengan mempertemukan kedua pihak yang terlibat untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui mediasi.
Kapolsek Siantar Martoba IPTU Edy J.J. Manalu, SH, MH mengatakan, dugaan perkelahian itu terjadi pada Jumat malam, 18 September 2026, sekitar pukul 23.00 WIB.
Kedua pihak yang terlibat masing-masing berinisial N (32), warga Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun, sebagai pihak pertama, dan E (23), warga Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, sebagai pihak kedua.
Setelah persoalan tersebut diketahui, personel Polsek Siantar Martoba kemudian mengambil langkah penyelesaian dengan mempertemukan kedua belah pihak di Mako Polsek Siantar Martoba pada Minggu siang, 20 September 2026, sekitar pukul 11.00 WIB.
Dalam proses mediasi, kedua pihak akhirnya sepakat mengakhiri persoalan tersebut secara damai dan kekeluargaan. Kesepakatan perdamaian itu kemudian dituangkan dalam surat perdamaian bermaterai yang ditandatangani kedua belah pihak.
Kapolsek Siantar Martoba menyampaikan, penyelesaian melalui problem solving tersebut dilakukan setelah kedua pihak menyatakan sepakat berdamai dan tidak melanjutkan persoalan ke proses hukum.
“Dugaan perkelahian itu sudah diselesaikan dengan problem solving karena kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan,” kata IPTU Edy.
Penyelesaian tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Polsek Siantar Martoba menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif dengan mengedepankan mediasi serta penyelesaian persoalan secara damai ketika memenuhi ketentuan yang berlaku.
(Humas Polres Pematangsiantar)

