Ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menjadi perhatian serius Polres Simalungun. Mengantisipasi potensi bencana sekaligus memastikan penanganan berjalan sesuai koridor hukum, Kapolres Simalungun AKBP Dr. Hendri Nupia Dinka Barus, S.H., S.I.K., M.M., bersama jajaran mengikuti Video Conference (Vicon) arahan Astamaops Kapolri, Kamis (24/9/2026).
Vicon yang berlangsung mulai pukul 13.00 WIB tersebut digelar secara daring melalui Zoom Meeting dari ruang rapat Astamaops Kapolri. Sementara Kapolres Simalungun mengikuti kegiatan dari Ruangan PDDO Mako Polres Simalungun, Jalan Jon Horailam Saragih Nomor 110, Pematang Raya.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari penguatan koordinasi jajaran Polri dalam menghadapi Karhutla, baik dari sisi pencegahan, kesiapsiagaan, penanganan di lapangan maupun penegakan hukum.
“Kapolres Simalungun mengikuti Vicon arahan Astamaops Kapolri terkait penanganan Karhutla,” ujar AKP Verry Purba saat dikonfirmasi, Kamis (24/9/2026) sekira pukul 19.00 WIB.
Dalam Vicon tersebut, Astamaops Kapolri didampingi Waastamaops Kapolri, Kakorsabhara Baharkam Polri, Kakorpolairud Baharkam Polri, Dirtipidter Bareskrim Polri, Kabagops Rorenminops Korbrimob Polri serta para Karo di lingkungan Stamaops Polri.
Arahan yang disampaikan menitikberatkan pada pentingnya penanganan Karhutla secara terpadu. Selain memperkuat langkah mitigasi dan pencegahan, jajaran diminta memastikan penegakan hukum terhadap kasus Karhutla dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Astamaops Kapolri juga menekankan agar penanganan Karhutla dilakukan secara terbuka, terkoordinasi dan melibatkan masyarakat serta instansi terkait.
Dalam kesempatan tersebut, peserta Vicon turut menerima paparan perkembangan data Karhutla periode Januari hingga September 2026, termasuk data penegakan hukum terhadap sejumlah perkara Karhutla yang telah ditangani jajaran Polri.
Untuk aspek penegakan hukum, setiap proses perkara diminta dilakukan secara cermat. Mulai dari kecukupan alat bukti, konstruksi hukum hingga persyaratan dalam tindakan penangkapan maupun penahanan harus benar-benar dipenuhi.
“Setiap tindakan hukum, termasuk penangkapan dan penahanan, harus memenuhi persyaratan formil, materiil, subjektif dan objektif, sehingga seluruh proses dapat dipertanggungjawabkan secara profesional,” tegas AKP Verry Purba.
Sejumlah pejabat Polres Simalungun turut mengikuti Vicon tersebut, di antaranya Wakapolres Simalungun Kompol Imam Alriyuddin, S.H., M.H., Kapolsek Dolok Pardamean AKP Restuadi, S.H., Kapolsek Dolok Silau AKP M. Nasir Daulay, Kapolsek Purba IPTU Budianto Silalahi, Perwira Subbag Ops AKP Bobi W., Kasi TIK IPDA Daniel Suranta, serta Kanit Reskrim Polsek bersama personel Samapta dan Sat Pam Obvit Polres Simalungun.
AKP Verry menegaskan, arahan tersebut menjadi pedoman bagi jajaran Polres Simalungun untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi Karhutla di wilayah Kabupaten Simalungun.
“Kami terus melakukan analisa dan evaluasi terhadap upaya penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan, sekaligus memastikan penanganan setiap peristiwa berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Menurutnya, pencegahan tidak hanya menjadi tugas kepolisian. Sinergitas dengan masyarakat dan seluruh instansi terkait menjadi bagian penting untuk mencegah Karhutla meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar.
Polres Simalungun pun memastikan langkah pencegahan, koordinasi dan penegakan hukum akan terus diperkuat sebagai bentuk kesiapan menghadapi ancaman Karhutla.
“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat langkah-langkah pencegahan dan penanganan Karhutla secara profesional, transparan dan sesuai koridor hukum, demi terjaganya kelestarian lingkungan serta keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Simalungun,” pungkas AKP Verry Purba.
