Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menyiapkan regulasi untuk memperkuat tata kelola Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di kawasan perumahan dan kaveling komersial perumahan.
Upaya tersebut dibahas melalui Forum Group Discussion (FGD) Penyusunan Draft Peraturan Wali Kota (Perwa) tentang Penyelenggaraan PSU Perumahan dan Kaveling Komersial Perumahan, yang digelar di Ruang Serbaguna Pemko Pematangsiantar, Senin (14/09/2026) pagi.
FGD dibuka oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dra Happy Oikumenis Daely mewakili Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn. Kegiatan tersebut sekaligus mendukung Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kota Pematangsiantar Robert Sitanggang SSTP MSi sebagai peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) BPSDM Provinsi Sumatera Utara Angkatan 12.
Pertumbuhan Perumahan Harus Diikuti Tata Kelola PSU
Dalam sambutan tertulis Wali Kota yang dibacakan Happy, disampaikan bahwa kehadiran para peserta FGD menunjukkan komitmen bersama untuk membangun tata kelola penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang semakin baik di Kota Pematangsiantar.
Menurutnya, pembangunan perumahan di Kota Pematangsiantar terus berkembang. Bertambahnya kawasan perumahan memberikan dampak positif terhadap penyediaan hunian masyarakat sekaligus mendukung perkembangan ekonomi daerah.
Namun, pertumbuhan tersebut harus berjalan beriringan dengan penyelenggaraan dan pengelolaan PSU yang tertib, jelas, serta memiliki kepastian hukum.
“Namun demikian, pertumbuhan kawasan perumahan juga harus diikuti dengan penyelenggaraan dan pengelolaan PSU yang tertib, jelas, dan memiliki kepastian hukum,” katanya.
PSU perumahan mencakup berbagai fasilitas yang menunjang kehidupan masyarakat, seperti jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka, fasilitas sosial, jaringan utilitas, penerangan jalan umum, serta fasilitas lainnya.
Wali Kota menegaskan, PSU yang direncanakan dan dibangun dengan baik akan memberikan dampak langsung terhadap kualitas kehidupan masyarakat di kawasan perumahan.
Sebaliknya, apabila PSU tidak direncanakan, dibangun, diserahkan, dan dikelola secara baik, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan berbagai persoalan bagi masyarakat, pemerintah daerah, maupun pengembang.
Perwa Diharapkan Jadi Pedoman Bersama
Atas dasar itu, Pemko Pematangsiantar memandang perlu menghadirkan regulasi daerah yang dapat menjadi pedoman bersama bagi pemerintah daerah, pengembang, masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya.
Wali Kota berharap FGD tidak berhenti pada pembahasan draft regulasi, tetapi menjadi ruang untuk mengidentifikasi persoalan, menyamakan persepsi, dan merumuskan solusi bersama.
“Saya berharap forum ini tidak hanya menjadi tempat untuk menyampaikan draft regulasi yang telah disusun, tetapi benar-benar menjadi ruang untuk berdiskusi, mengidentifikasi permasalahan, menyamakan persepsi, dan mencari solusi bersama,” terangnya.
Ia mengajak seluruh pihak menjadikan FGD tersebut sebagai momentum menyatukan komitmen dalam menyusun regulasi yang jelas, implementatif, tidak tumpang tindih, memberikan kepastian hukum, serta menjawab kebutuhan Kota Pematangsiantar.
Tujuh Sasaran Utama Penataan PSU
Sementara itu, Kepala Dinas PKP Kota Pematangsiantar Robert Sitanggang SSTP MSi dalam laporannya menjelaskan, kegiatan tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman melalui kepastian proses penyerahan, status pengelolaan, serta tanggung jawab pemerintah daerah terhadap PSU yang telah diserahkan pengembang.
Adapun tujuan penyusunan regulasi tersebut meliputi:
- Meningkatkan kepastian hukum atas status dan pengelolaan PSU perumahan.
- Mempercepat proses penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah.
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pengelolaan PSU yang lebih baik dan berkelanjutan.
- Menjamin pemeliharaan dan keberlanjutan PSU untuk memenuhi kebutuhan masyarakat penghuni.
- Mewujudkan tertib administrasi dan pengelolaan aset daerah atas PSU yang telah diserahkan.
- Memperkuat koordinasi dan pengawasan antara pemerintah daerah, pengembang, dan masyarakat.
- Mendorong terciptanya kawasan perumahan yang layak, aman, nyaman, dan berkelanjutan.
Melalui penyusunan Perwa tersebut, Pemko Pematangsiantar mendorong agar keberadaan PSU tidak hanya menjadi pelengkap kawasan perumahan, tetapi dikelola dengan kejelasan tanggung jawab dan kepastian hukum sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara berkelanjutan.
Turut hadir Kepala Bagian Hukum Setdako Edi Sutrisno SH, Sekretaris BPKPD Ronny Dicky Wijaya Sinaga SSTP MSc, jajaran OPD, camat, dan lurah.

