Aksi pencurian di sebuah gudang di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, akhirnya terbongkar. Seorang pria berinisial HG (26), warga Tapanuli Tengah, diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Sibolga setelah diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (4/10/2026). Kasus bermula ketika korban berinisial RS datang ke gudangnya sekitar pukul 15.30 WIB.
Betapa terkejutnya korban saat mendapati seorang pria berada di dalam gudang. Seorang saksi bahkan melihat pria tersebut mengambil tas milik korban.
Kecurigaan semakin kuat ketika dilakukan pemeriksaan. Handphone milik korban ditemukan berada di dalam saku celana pria tersebut.
Tak hanya itu. Saat laci gudang diperiksa, sejumlah barang dan uang yang sebelumnya tersimpan di dalamnya juga telah raib.
Kepergok beraksi, pria tersebut langsung melarikan diri dari lokasi.
Korban kemudian memberitahukan kejadian itu kepada pihak lingkungan dan Bhabinkamtibmas sebelum membuat laporan ke Polres Sibolga.
Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sibolga bergerak melakukan penyelidikan untuk memburu keberadaan terduga pelaku.
Hasilnya, polisi berhasil mengamankan HG berikut sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit handphone Redmi 4A, satu buah tas, dua buah dompet, satu buah jam tangan, uang tunai, sejumlah pakaian serta sepasang sandal.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.
Saat ini HG bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sibolga. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan saksi, sekaligus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Sibolga menegaskan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencurian di wilayah hukumnya.
