Aktivitas menaikkan dan menurunkan penumpang di badan jalan berpotensi memicu kemacetan hingga kecelakaan lalu lintas. Untuk mengantisipasi risiko tersebut, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar memberikan edukasi tertib berlalu lintas di halte Travel Platinum dan Boby Paradep, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Sabtu (10/10/2026) sore.
Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 17.00 WIB itu dipimpin Kasat Lantas Polres Pematangsiantar, AKP Simon E. Simatupang, S.H., M.H., CPHR, bersama KBO Lantas IPTU Syawal Nasution, S.H., serta jajaran personel Sat Lantas.
Turut mendampingi, Kanit Regident IPDA Horas Mula Gabe Tambunan, S.H., M.H., Kanit Patroli IPDA S.E.S. Purba, S.H., Kanit Gakkum IPDA Esron Pasaribu, S.H., dan Kanit Kamsel IPDA Serly Tarigan.
Kasat Lantas AKP Simon E. Simatupang menjelaskan, edukasi tersebut menyasar kendaraan roda empat dan kendaraan angkutan yang parkir sembarangan di badan jalan, termasuk aktivitas menaikkan dan menurunkan penumpang maupun barang di lokasi yang tidak semestinya.
Menurutnya, kebiasaan tersebut dapat menghambat kelancaran arus lalu lintas, mempersempit ruang jalan, serta meningkatkan risiko kecelakaan. Selain itu, kendaraan yang berhenti di badan jalan juga berpotensi mengganggu pejalan kaki, terutama ketika akses trotoar terhalang oleh aktivitas kendaraan.
Melalui kegiatan ini, Sat Lantas Polres Pematangsiantar mengingatkan para pengemudi agar lebih tertib dalam memarkirkan kendaraan dan memilih tempat yang aman untuk menaikkan maupun menurunkan penumpang serta barang.
Edukasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pengguna jalan akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan menghormati hak pengguna jalan lainnya, termasuk pejalan kaki.
Sat Lantas Polres Pematangsiantar terus mendorong terciptanya lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar melalui edukasi serta imbauan langsung kepada masyarakat.
Sumber: Humas Polres Pematangsiantar
