Berawal dari informasi masyarakat, Polsek Bandar Huluan, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, mengungkap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah bekas kedai di Huta V, Nagori Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
Dalam penggerebekan yang berlangsung Senin (5/10/2026) sekitar pukul 00.10 WIB tersebut, polisi mengamankan enam pria. Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, seorang pria berinisial RA (26) ditetapkan sebagai tersangka, sementara empat pria lainnya diarahkan menjalani asesmen dan rehabilitasi.
Kapolsek Bandar Huluan IPTU Patar Banjarnahor, S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Sabtu (10/10/2026), menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Menurutnya, informasi yang disampaikan masyarakat menjadi pintu masuk bagi petugas untuk melakukan penyelidikan hingga penindakan di lokasi yang dicurigai.
“Ini wujud komitmen kami dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polsek Bandar Huluan. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam bertindak cepat,” ujar IPTU Patar Banjarnahor.
Berawal dari Informasi Transaksi dan Pesta Sabu
Kapolsek menjelaskan, informasi awal diterima pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Warga melaporkan bahwa kawasan simpang kuburan Huta V, Nagori Wonorejo, diduga kerap menjadi tempat transaksi dan pesta narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, IPTU Patar memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Wira Hidayat, S.H., bersama personel untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Sekitar pukul 00.10 WIB, petugas kemudian menggerebek sebuah bekas kedai di depan rumah milik Sailik. Enam pria yang berada di lokasi diamankan untuk menjalani pemeriksaan, masing-masing berinisial RA (26), AF (22), BS (27), HB (36), HW (19), dan D (45). Seluruhnya merupakan warga Kecamatan Pematang Bandar.
Pemeriksaan turut disaksikan Gamot Huta V Nagori Wonorejo, Iwan.
Sabu 1,82 Gram dan Sejumlah Barang Bukti Disita
Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sebuah kotak permen Happydent di kursi lipat yang diduduki RA. Di dalamnya terdapat dua plastik klip sedang dan satu plastik klip kecil berisi serbuk kristal yang diduga sabu, sebuah sekop dari pipet plastik, serta plastik klip berisi 25 klip kecil kosong.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni dua mancis, satu plastik klip sedang yang berisi satu klip kecil diduga sabu, satu alat isap atau bong dari botol Lasegar yang dilengkapi pipet dan kaca pireks berisi sisa pemakaian sabu, satu sekop pipet putih, satu dompet hitam, satu telepon seluler Oppo berwarna biru, serta uang tunai Rp200.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.
Total narkotika jenis sabu yang diamankan dilaporkan mencapai 1,82 gram.
Keenam pria bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Bandar Huluan untuk menjalani pemeriksaan. Penanganan kasus kemudian dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.
RA Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam pemeriksaan, RA mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial NS pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Menurut keterangan RA, komunikasi dengan NS dilakukan melalui telepon seluler sebelum keduanya bertemu di simpang empat Kelurahan Pematang Bandar. Transaksi tersebut disebut menggunakan sistem laku bayar, dengan sabu sebanyak 2 gram yang diperoleh seharga Rp600.000 per gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan RA sebagai tersangka.
“Dari hasil gelar perkara, RA ditetapkan sebagai tersangka,” kata IPTU Patar Banjarnahor.
Kepolisian selanjutnya memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Empat Pria Jalani Asesmen dan Rehabilitasi
Selain mendalami dugaan keterlibatan RA, polisi juga melakukan tes urine terhadap lima pria lainnya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan AF, BS, HB, dan HW positif menggunakan narkoba, sedangkan D dinyatakan negatif. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepolisian, D juga disebut tidak ikut mengonsumsi narkoba sehingga dikembalikan kepada keluarganya.
Sementara itu, AF, BS, HB, dan HW akan menjalani asesmen dan proses rehabilitasi melalui tindak lanjut Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Simalungun.
IPTU Patar menegaskan bahwa penanganan terhadap pengguna dan pihak yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Bagi pengguna, kami kedepankan pendekatan humanis melalui rehabilitasi, sementara pengedar tetap kami proses hukum,” tegasnya.
Kapolsek Ajak Masyarakat Berani Melapor
IPTU Patar Banjarnahor mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak dapat hanya mengandalkan tindakan kepolisian, tetapi membutuhkan dukungan masyarakat melalui kepedulian, keberanian menyampaikan informasi, dan pengawasan terhadap lingkungan sekitar.
Polsek Bandar Huluan menegaskan komitmennya untuk terus menindaklanjuti informasi masyarakat dan melakukan upaya pencegahan demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
“Polisi bersama masyarakat, kita lindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkas IPTU Patar.

