Upaya seorang mahasiswa berinisial GDS (18) untuk menghindari pemeriksaan polisi berujung gagal. Ia diamankan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar setelah diduga memiliki narkotika jenis ganja seberat 32,83 gram di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dari tangan pemuda yang merupakan warga Jalan Pisang, Kelurahan Pardamean, tersebut, polisi menyita dua paket ganja dengan berat total 32,83 gram serta satu unit telepon genggam merek iPhone berwarna hijau toska.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan, S.I.K., M.M., melalui Kasat Resnarkoba AKP Syamsul Bahri, S.E., M.M., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai seorang laki-laki yang diduga membawa narkotika dan akan melintas menggunakan sepeda motor Honda Vario merah bernomor polisi BK 3897 WAQ.
Menindaklanjuti informasi itu, Kanit I Satresnarkoba IPDA Warman Siallagan, S.H., bersama tim operasional segera melakukan penyelidikan di sekitar Jalan Melanthon Siregar, tepatnya di persimpangan Jalan Pisang, Kelurahan Pardamean.
Saat berada di lokasi, petugas mendapati seorang pengendara sepeda motor yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima. Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut untuk melakukan pemeriksaan.
Namun, ketika hendak diamankan, GDS diduga berusaha melarikan diri dengan menggas sepeda motornya. Gerak cepat personel Satresnarkoba membuat upaya tersebut gagal dan GDS berhasil diamankan.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan dua paket ganja seberat total 32,83 gram di saku celana bagian depan sebelah kanan. Polisi juga menyita satu unit iPhone berwarna hijau toska yang ditemukan di saku celana bagian depan sebelah kiri.
Dari hasil interogasi awal, GDS mengaku bahwa ganja tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seorang temannya berinisial P. Polisi menyatakan bahwa identitas yang disebutkan tersebut masih dalam penyelidikan.
Selanjutnya, GDS bersama barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
AKP Syamsul Bahri menegaskan bahwa tersangka telah ditahan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Tersangka GDS sudah ditahan guna diproses sebagaimana Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkasnya.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti melalui penyelidikan di lapangan. Polres Pematangsiantar mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Catatan redaksi: Penulisan lokasi dalam naskah awal menyebut Kecamatan Siantar Marihat dan Siantar Selatan. Pastikan kembali kecamatan yang benar sebelum berita diterbitkan. Penyebutan pasal dan dasar hukum juga sebaiknya diverifikasi untuk memastikan kesesuaiannya dengan sangkaan resmi penyidik.

