Terpidana kasus pembalakan liar dan korupsi, Adelin Lis, dipastikan segera bebas bersyarat setelah membayar uang pengganti ratusan miliar rupiah kepada negara. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memaparkan uang pengganti tersebut sebagai bagian dari pelaksanaan putusan Mahkamah Agung.
Adelin Lis sebelumnya divonis 10 tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada Juli 2008 melalui putusan Nomor: 68K/Pidsus/2008. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 119,8 miliar dan US$ 2,9 juta, serta denda Rp 1 miliar subsider kurungan.
Kepala Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, Herry Suhasmin, menjelaskan bahwa Adelin telah menjalani hukuman selama 5,5 tahun. Jika ditambah remisi, masa hukumannya telah mencapai lebih dari 7 tahun, sehingga memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.
“Dia sudah menjalani lebih dari lima tahun. Ditambah remisi, totalnya lebih dari tujuh tahun. Sesuai ketentuan dua pertiga masa pidana, dia seharusnya bebas bersyarat sejak Maret atau April 2025,” ujar Herry, Rabu (3/9/2025).
Namun, pembebasan bersyarat itu tertunda karena Adelin belum membayar uang pengganti. Sesuai ketentuan, jika uang pengganti tidak dibayar, maka terpidana harus menjalani pidana subsider selama 5 tahun.
Adelin mulai menjalani pidana subsider sejak 7 April 2025. Hingga 2 September 2025, ia telah menjalani 149 hari masa hukuman subsider. Setelah dilakukan penghitungan, jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan berkurang menjadi Rp 105,8 miliar ditambah US$ 2,9 juta.
Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, menyampaikan bahwa uang pengganti tersebut telah disetor oleh pihak keluarga ke rekening jaksa eksekutor melalui Bank BRI. Uang tersebut dipaparkan secara simbolik di Aula Kejati Sumut dalam bentuk tunai rupiah dan dolar.
“Setelah dikurangi masa hukuman subsider yang dijalani, sisa uang pengganti dibayarkan penuh oleh keluarga terpidana,” kata Harli saat konferensi pers.
Dengan pembayaran tersebut, Adelin Lis telah memenuhi syarat administratif untuk bebas bersyarat. Namun, pihak Lapas masih menunggu dokumen resmi berupa bukti pembayaran untuk memproses pembebasannya.
Adelin Lis dikenal sebagai buronan kelas kakap dalam kasus pembalakan liar. Ia buron selama 10 tahun sebelum ditangkap di Singapura pada 16 Juni 2021 dan dideportasi ke Indonesia pada 19 Juni 2021. Ia sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan pada 2007, namun Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa pada 2008.
Kasus Adelin Lis kembali membuka perdebatan lama: apakah hukum benar-benar tajam ke atas? Bagaimana seorang koruptor kelas kakap bisa “membayar kebebasan” dengan uang meski dalam kerangka hukum yang sah?
Namun satu hal pasti, setelah pembayaran dikonfirmasi secara administratif, gerbang Lapas Tanjung Gusta akan segera terbuka. Adelin Lis akan melangkah keluar, bukan sebagai buronan, tapi sebagai mantan napi yang telah “membayar lunas” kewajibannya.