Siantar Corner
No Result
View All Result
4 September 2025 | 17:13 WIB
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA
No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA
No Result
View All Result
Siantar Corner
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Sumut
  • Nusantara
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
ADVERTISEMENT
Home Berita

Adelin Lis, Uang Pengganti Ratusan Miliar, dan Jalan Menuju Kebebasan

Editor: Dhev Fretes Bakkara
4 September 2025 | 11:55 WIB
in Berita

Uang sebanyak Rp 105,8 miliar dan US$ 2,9 juta dipaparkan dalam bentuk fisik di Aula Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Rabu, (3 /9/2025.) Tumpukan uang itu bukan barang bukti perkara baru, melainkan bagian dari uang pengganti yang harus dibayar oleh Adelin Lis, terpidana kasus pembalakan liar di hutan Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Adelin, salah satu buronan paling dicari di Indonesia selama satu dekade terakhir, kini tinggal selangkah lagi bebas dari Lapas Kelas I Tanjung Gusta. Ia telah memenuhi syarat pembebasan bersyarat, termasuk melunasi uang pengganti sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Agung tahun 2008.

Pembayaran uang tersebut membuat masa pidana subsider selama lima tahun yang sebelumnya telah dijalani sebagian, tidak lagi berlaku. Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, menyebut bahwa pembayaran ini dilakukan oleh pihak keluarga melalui Bank BRI dan telah diterima oleh jaksa eksekutor.

“Pembayaran ini dilakukan setelah dihitung pengurangannya sesuai masa subsider yang telah dijalani sejak April 2025,” kata Harli dalam konferensi pers.

Dari Buronan ke Narapidana

Adelin Lis bukan nama asing dalam kasus kerusakan hutan di Indonesia. Ia dijerat kasus pembalakan liar dan korupsi setelah terbukti merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Pada 2007, Pengadilan Negeri Medan sempat memvonis bebas dirinya. Namun, Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti dalam jumlah besar.

Alih-alih menyerahkan diri, Adelin memilih kabur. Ia hidup sebagai buronan selama hampir 10 tahun, berpindah-pindah negara dengan paspor palsu. Ia akhirnya tertangkap di Singapura pada 16 Juni 2021, dan dideportasi ke Indonesia tiga hari kemudian.

Sejak 2021, Adelin menjalani masa pidana pokok di Lapas Tanjung Gusta. Ia kemudian memperoleh remisi dan telah melewati dua per tiga masa pidana sejak awal 2025, membuatnya secara hukum berhak atas pembebasan bersyarat.

Pembayaran atau Pengganti?

Namun jalan menuju kebebasan Adelin tidak sepenuhnya mulus. Ia belum melunasi kewajiban uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam amar putusan. Karena itu, ia menjalani pidana subsider sebagai gantinya, yang dimulai sejak 7 April 2025.

Selama 149 hari, Adelin menjalani pidana pengganti itu, sebelum akhirnya keluarganya memutuskan untuk membayar uang yang masih tersisa. Total yang dibayarkan kemudian disesuaikan, mengurangi porsi hari subsider yang telah dijalani.

Kini, pihak Lapas menyatakan siap memproses pembebasan bersyarat Adelin Lis, sembari menunggu dokumen resmi berupa bukti pembayaran uang pengganti dari Kejati.

Celah dalam Sistem?

Kasus ini menimbulkan pertanyaan lama yang belum selesai: apakah keadilan bisa dibeli dengan uang? Dalam kerangka hukum, pembayaran uang pengganti memang sah sebagai alternatif atas pidana tambahan. Namun, ketika jumlahnya ratusan miliar dan dijalankan oleh mantan buronan kelas kakap, publik cenderung melihat lebih dari sekadar angka.

Di sisi lain, negara tentu mendapat manfaat fiskal dari pembayaran ini. Namun, apakah uang sebesar itu mampu menggantikan kerusakan ekologis akibat pembalakan liar? Atau menebus kepercayaan publik yang sempat hilang saat Adelin bebas dan hilang selama bertahun-tahun?

Penutup

Adelin Lis akan segera melangkah keluar dari Lapas Tanjung Gusta, bukan sebagai buronan atau napi, tetapi sebagai mantan terpidana yang sudah “menebus” kesalahannya dengan uang. Namun, publik mungkin masih akan terus bertanya: apakah itu cukup?

Share28Tweet17SendShare

Berita Terkait

Narkoba

Tertangkap Edarkan Sabu, Pria di Deli Tua Dibekuk Polisi Bersama Barang Bukti 

Editor: Dhev Fretes Bakkara
4 September 2025 | 13:38 WIB
99

Seorang pria berinisial IK alias Pede alias Pandem (39), warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, dibekuk...

Read moreDetails
Siantar

Wali Kota Pematangsiantar Pimpin Dialog Sosial Bahas Kondisi dan Dinamika Kemasyarakatan

Editor: Dhev Fretes Bakkara
3 September 2025 | 18:07 WIB
99

Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) bertajuk Dialog Situasi, Kondisi, dan Dinamika Sosial Kemasyarakatan di...

Read moreDetails
Berita

Sahroni dan Keluarga Tewas Terkubur di Rumah Sendiri, Polisi Duga Pembunuhan Berencana

Editor: Dhev Fretes Bakkara
3 September 2025 | 17:05 WIB
99

Lima anggota keluarga ditemukan tewas dalam kondisi terkubur di sebuah rumah di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada Senin...

Read moreDetails
Berita

Gompar, Pengendali Narkoba dari Tengah Laut yang Kini Diburu Polda Sumut

Editor: Dhev Fretes Bakkara
3 September 2025 | 15:58 WIB
99

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara resmi menetapkan Gempar Selamat alias Gompar, seorang nelayan asal Tanjung Balai, sebagai tersangka dalam...

Read moreDetails
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2024 Siantarcorner.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA

© 2017-2024 Siantarcorner.com

rotasi barak berita hari ini danau toba