Siantar Corner
No Result
View All Result
14 Agustus 2025 | 00:57 WIB
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA
No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA
No Result
View All Result
Siantar Corner
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Sumut
  • Nusantara
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
ADVERTISEMENT
Home Berita

Akhirnya Skandal Vidio Wik Wik Kebaya Merah Diungkap Polisi

Editor: Dhev Fretes Bakkara
8 November 2022 | 14:41 WIB
in Berita

Polda Jawa Timur (Polda Jatim) mengungkap identitas pemeran video asusila kebaya merah yang viral. Mereka adalah seorang pria dan wanita, bukan suami istri, diduga pacaran.

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengungkapkan keduanya telah ditangkap di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), pada Minggu (6/11/2022).

Pemeran wanita kebaya merah dalam video viral. Polisi telah mengamankan pasangan pemeran video asusila tersebut. (Tangkap Layar Video Viral)

“Sudah ditangkap (hari) Minggu kemarin,” kata Farman, Senin (7/11/2022)

Dia mengungkapkan, sosok pria yang ditangkap terkait kasus video mesum “Kebaya Merah” berinisial ACS, sedangkan terduga pemeran perempuan berinisial AH.

ACS diketahui bekerja sebagai pengusaha event organizer (EO).

Sedangkan, pemeran wanita berkebaya merah, berinisial AH, kelahiran Malang tapi tinggal di Surabaya, yang belakangan disebut-sebut sebagai model, berusia 24 tahun.
Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, berhasil mengamankan, keduanya, di lokasi yang sama.

Yakni sebuah kosan di kawasan Jalan Medokan, Surabaya, sekitar pukul 21.00 WIB, Minggu (6/11/2022).

Menurut Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto Rantesalu, keduanya mengaku kepada penyidik membuat video dewasa tersebut, satu kali.

Pada video yang terlanjur viral tersebut, dibuat pada kisaran Maret 2022 di sebuah kamar hotel yang berlokasi di kawasan Jalan Sumatera, Gubeng, Surabaya.

 “Bulan Maret 2022. Cuma 1 video aja,” katanya, saat dihubungi wartawan Senin (7/11/2022).

Pria yang juga menjabat sebagai Kanit III Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus itu menerangkan, video yang viral itu ternyata dibuat oleh kedua orang pemeran tersebut.

Namun, dengan memanfaatkan penyangga kamera ponsel atau Tripod. Artinya, tidak ada orang lain yang memproduksi video kebaya merah kecuali pasangan tersebut.

“Hanya 2 orang aja, mereka aja. Ya berdua aja. Alatnya cuma itu aja (pakai tripod),” pungkasnya.

Harianto Rantesalu menjelaskan alasan pemeran wanita dalam video tersebut mengenakan kebaya merah.

Menurut keterangan dari terduga pelaku, Harianto mengatakan, alasan penggunaan kebaya merah serta rok jarik batik panjang itu merupakan fantasi pasangan tersebut.

“(Pakai kebaya merah) Salah satunya karena itu (fantasi). Masih lidik, mohon waktu,” kata Harianto.

Meski begitu, Harianto tak menutup kemungkinan adanya alasan lain dari kedua pemeran tersebut mengenai penggunaan kebaya merah dalam video mesum tersebut.

Polda Jawa Timur (Polda Jatim) mengungkap identitas pemeran video asusila kebaya merah yang viral.

 Polda Jawa Timur (Polda Jatim) mengungkap identitas pemeran video asusila kebaya merah yang viral. Mereka adalah seorang pria dan wanita, bukan suami istri, diduga pacaran.

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengungkapkan keduanya telah ditangkap di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), pada Minggu (6/11/2022).

Pemeran wanita kebaya merah dalam video viral. Polisi telah mengamankan pasangan pemeran video asusila tersebut. (Tangkap Layar Video Viral)
“Sudah ditangkap (hari) Minggu kemarin,” kata Farman, Senin (7/11/2022)

Dia mengungkapkan, sosok pria yang ditangkap terkait kasus video mesum “Kebaya Merah” berinisial ACS, sedangkan terduga pemeran perempuan berinisial AH.

ACS diketahui bekerja sebagai pengusaha event organizer (EO).

Sedangkan, pemeran wanita berkebaya merah, berinisial AH, kelahiran Malang tapi tinggal di Surabaya, yang belakangan disebut-sebut sebagai model, berusia 24 tahun.

Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, berhasil mengamankan, keduanya, di lokasi yang sama.

Yakni sebuah kosan di kawasan Jalan Medokan, Surabaya, sekitar pukul 21.00 WIB, Minggu (6/11/2022).

Menurut Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto Rantesalu, keduanya mengaku kepada penyidik membuat video dewasa tersebut, satu kali. Pada video yang terlanjur viral tersebut, dibuat pada kisaran Maret 2022 di sebuah kamar hotel yang berlokasi di kawasan Jalan Sumatera, Gubeng, Surabaya.

 “Bulan Maret 2022. Cuma 1 video aja,” katanya, saat dihubungi wartawan, Senin (7/11/2022).

Pria yang juga menjabat sebagai Kanit III Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus itu menerangkan, video yang viral itu ternyata dibuat oleh kedua orang pemeran tersebut.

Namun, dengan memanfaatkan penyangga kamera ponsel atau Tripod. Artinya, tidak ada orang lain yang memproduksi video kebaya merah kecuali pasangan tersebut.

“Hanya 2 orang aja, mereka aja. Ya berdua aja. Alatnya cuma itu aja (pakai tripod),” pungkasnya.

Harianto Rantesalu menjelaskan alasan pemeran wanita dalam video tersebut mengenakan kebaya merah.

Menurut keterangan dari terduga pelaku, Harianto mengatakan, alasan penggunaan kebaya merah serta rok jarik batik panjang itu merupakan fantasi pasangan tersebut.

“(Pakai kebaya merah) Salah satunya karena itu (fantasi). Masih lidik, mohon waktu,” kata Harianto.

Meski begitu, Harianto tak menutup kemungkinan adanya alasan lain dari kedua pemeran tersebut mengenai penggunaan kebaya merah dalam video mesum tersebut.

Sampai saat ini, dia menekankan, kedua pemeran video asusila itu masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“(Alasan lain) Besok ya, masih lidik, mohon waktu,” pungkasnya.

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prohasmoko menambahkan, kedua pemeran di video itu terancam dijerat UU ITE, Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.

Pasal itu berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

Untuk ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sumber: tribunnews.

Share28Tweet17SendShare

Berita Terkait

Narkoba

THM Cafe Dukuh Indah Digrebek! Puluhan Orang Diringkus, Ratusan Pil Ekstasi Disita Polda Sumut

Editor: Dhev Fretes Bakkara
13 Agustus 2025 | 18:19 WIB
99

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggerebek tempat hiburan malam Cafe Dukuh Indah (CDI) di Desa Namo Rube Julu, Kecamatan...

Read more
Narkoba

Polda Sumut Ungkap 10 Kg Sabu Guanyinwang Jaringan Antarprovinsi Aceh – Palembang,DPO diburu.

Editor: Dhev Fretes Bakkara
12 Agustus 2025 | 16:09 WIB
99

  Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan pengiriman 10 kilogram sabu jaringan narkotika antarprovinsi dan menangkap dua...

Read more
Berita

Brimob Polda Sumut Kawal Ketat Laga Timnas U-17 di Piala Kemerdekaan RI ke-80 Deli Serdang

Editor: Dhev Fretes Bakkara
12 Agustus 2025 | 14:23 WIB
99

Dalam rangka memeriahkan Piala Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, pertandingan sepak bola Timnas Indonesia U-17 digelar di Stadion Sport Center Sumatera...

Read more
Narkoba

Jaringan Narkoba di THM New Blue Star dan Barak Langkat-Binjai Terbongkar, Beroperasi dengan Sistem Pengamanan Berlapis

Editor: Dhev Fretes Bakkara
11 Agustus 2025 | 22:00 WIB
99

 Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika yang beroperasi secara terbuka di tempat hiburan malam (THM) New...

Read more

Berita Terbaru

Narkoba

THM Cafe Dukuh Indah Digrebek! Puluhan Orang Diringkus, Ratusan Pil Ekstasi Disita Polda Sumut

13 Agustus 2025 | 18:19 WIB
99
Narkoba

Polda Sumut Ungkap 10 Kg Sabu Guanyinwang Jaringan Antarprovinsi Aceh – Palembang,DPO diburu.

12 Agustus 2025 | 16:09 WIB
99
Berita

Brimob Polda Sumut Kawal Ketat Laga Timnas U-17 di Piala Kemerdekaan RI ke-80 Deli Serdang

12 Agustus 2025 | 14:23 WIB
99
Narkoba

Jaringan Narkoba di THM New Blue Star dan Barak Langkat-Binjai Terbongkar, Beroperasi dengan Sistem Pengamanan Berlapis

11 Agustus 2025 | 22:00 WIB
99
Berita

Polda Sumut Bongkar Kasus Pembunuhan Sadis Bermotif Hutang Narkoba

11 Agustus 2025 | 15:43 WIB
99
Narkoba

Sabu dari Tanah Karo Beredar di Simalungun, Dua Pelaku Ditangkap di Gubuk Sawit

11 Agustus 2025 | 13:21 WIB
99
Narkoba

Sat Narkoba Polres Simalungun Bongkar Jaringan Sabu 51,75 Gram, Dua Pelaku Lintas Kota Diringkus

11 Agustus 2025 | 13:00 WIB
99
Sumut

Brimob Polda Sumut Meriahkan CFD Medan dengan Pangan Murah dan 1.500 Bendera Merah Putih

11 Agustus 2025 | 11:43 WIB
99
Siantar

Ratusan Peserta Meriahkan “Gempita Kemerdekaan Run – Agak Lari Kelen” di Pematangsiantar

10 Agustus 2025 | 20:23 WIB
99
Narkoba

Polda Sumut Bongkar Ratusan Paket Sabu di Deli Serdang, Istri Akui Milik Suami

10 Agustus 2025 | 16:00 WIB
99
Narkoba

Simpan Sabu di Rumah, Perempuan di Medan Area Digelandang ke Polda Sumut

10 Agustus 2025 | 14:10 WIB
99
Berita

Gubernur Sumut Serahkan DBH Rp47 Miliar ke Pemkab Simalungun, Komitmen Bangun Daerah Terus Ditingkatkan

8 Agustus 2025 | 22:28 WIB
99
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2024 Siantarcorner.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

Spin Mahjong Ways 1 Saldo Tembus 60 Juta
No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA

© 2017-2024 Siantarcorner.com

rotasi barak berita hari ini danau toba