Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Pematangsiantar mengecam keras tindakan arogansi dan kekerasan yang diduga dilakukan oleh seorang anggota DPRD Kota Pematangsiantar terhadap mahasiswa yang sedang berunjuk rasa di depan gedung DPRD pada Kamis, 27 Maret 2025.
Dalam video yang beredar luas di media sosial, terlihat jelas bahwa Robin Januarto Manurung, anggota DPRD Kota Pematangsiantar, melakukan pemukulan terhadap salah satu peserta aksi. Tak hanya itu, ia juga menyeret mahasiswa tersebut dengan kasar, bersama dengan oknum polisi yang bertugas mengamankan jalannya aksi. Demonstrasi itu sendiri merupakan bentuk penolakan terhadap UU TNI.
GMNI Pematangsiantar menilai tindakan represif ini sebagai bentuk pelecehan terhadap hak demokrasi dan kebebasan berpendapat. Ketua GMNI Pematangsiantar, Ronald Panjaitan, menegaskan bahwa aksi kekerasan semacam ini sama sekali tidak bisa dibenarkan, apalagi dilakukan oleh seorang wakil rakyat.
“Kami sangat mengutuk keras tindakan brutal dan tidak beradab ini. Seharusnya, seorang anggota DPRD mampu bersikap bijak dalam menghadapi kritik, bukan justru membalasnya dengan kekerasan. Perilaku seperti ini tidak hanya mencoreng martabat DPRD, tapi juga merusak demokrasi itu sendiri,” tegas Ronald.
Tindakan tersebut dinilai melanggar berbagai regulasi, termasuk UUD 1945, UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta sejumlah peraturan lain yang menjamin kebebasan berekspresi di Indonesia.
GMNI Pematangsiantar pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat. Selain itu, mereka juga menuntut pimpinan DPRD Kota Pematangsiantar untuk memberikan klarifikasi publik atas insiden ini dan memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa depan.