Tim Unit 4 Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara kembali mencatatkan prestasi gemilang. Dalam operasi yang digelar pada Jumat malam, dua pelaku peredaran narkotika jenis sabu berhasil diringkus. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Langkat.Jumat(25/07/2025)
Yang pertama dibekuk adalah Peri Irawan (38), pria yang dikenal dengan nama alias Kucing, warga Pasar X Dusun III Desa Banyumas, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Ia diamankan saat berada di pinggir Jalan Pusara, Desa Sambi Rejo, Kecamatan Binjai, usai melakukan transaksi narkotika.
Petugas yang telah melakukan pengintaian sejak sore langsung menyergap Peri. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua paket sabu seberat 1,06 gram, satu unit handphone, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kepada petugas, Peri mengaku mendapat sabu dari seorang bandar bernama Priya Darma Handayana (49), warga Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambi Rejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat. Peri juga mengakui bahwa dirinya telah menyetor sejumlah uang kepada Priya untuk pembelian sabu berikutnya.
Tak berselang lama, petugas langsung bergerak ke Perumahan Graha Mutiara, tempat tinggal Priya. Sekitar pukul 20.24 WIB, tim berhasil mengamankan pria tersebut tanpa perlawanan.
Dari rumah Priya, polisi turut mengamankan satu buku catatan transaksi narkotika, satu unit handphone Android, uang tunai sebesar Rp3.000.000, serta bungkus rokok dan dompet kecil yang digunakan menyimpan sabu.
Priya mengakui bahwa barang tersebut disiapkan untuk pesanan dari Peri. Ia juga menyebutkan nama seseorang berinisial Guguk, yang diduga sebagai pemasok utama sabu. Polisi telah melakukan pencarian terhadap Guguk hingga ke wilayah Tanah Merah, Binjai, namun belum berhasil menemukannya.
Barang Bukti yang Diamankan:
• 2 paket sabu seberat 1,06 gram
• 1 buku catatan transaksi
• 2 unit handphone Android
• Uang tunai sebesar Rp3.120.000
• Dompet kecil dan bungkus rokok
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari Target Operasi KRYD yang terus digencarkan sebagai respons atas banyaknya laporan masyarakat.
“Binjai merupakan salah satu wilayah rawan peredaran narkoba. Kami menerima berbagai aduan dari warga, baik melalui media sosial maupun pemberitaan media. Ini yang mendorong kami bergerak cepat. Operasi ini adalah bagian dari komitmen kami untuk membersihkan jaringan pengedar dari wilayah Sumatera Utara,” tegasnya.
Kedua pelaku kini mendekam di sel Ditresnarkoba Polda Sumut dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga memastikan akan terus memburu pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini.
Edarkan Sabu di Medan Marelan,Wanita Aceh Berambut Pirang Ditangkap Polisi
Seorang wanita asal Aceh berinisial NURHASANAH alias SANAH (37), warga Jalan Titi Pahlawan, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota...
Read more