Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap dua orang terduga pemilik 13 butir narkotika jenis ekstasi di depan Kafe Pelangi, Jalan Penyabungan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Rabu (8/10/2025) sekira pukul 00.45 WIB.
Kedua pelaku masing-masing berinisial SW (19), warga Dusun II Desa Panombeian, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, dan DT (22), warga Jalan Kampung Jawa, Desa Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan dilakukan setelah Satresnarkoba Polres Pematangsiantar menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan peredaran narkotika di sekitar lokasi tersebut. Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Idik II IPDA Indrawan S.Sos kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati kedua pelaku sedang berada di depan Kafe Pelangi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti dari tangan SW berupa tujuh butir pil ekstasi dari tangan kanannya, enam butir pil ekstasi dibungkus tisu dari dalam dompet warna hitam di saku celana depan, dua unit telepon genggam masing-masing merek Samsung dan Vivo, satu unit HP Oppo warna putih, serta uang tunai sebesar Rp70.000.
Hasil interogasi awal, SW mengakui total 13 butir pil ekstasi berwarna merah muda tersebut miliknya yang diperoleh dari DT. Selanjutnya, DT mengakui mendapatkan barang itu dari seorang pria berinisial T yang berdomisili di Kota Medan. Namun saat dilakukan pengembangan, pria tersebut tidak dapat dihubungi.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH membenarkan penangkapan tersebut. “Kedua tersangka SW dan DT sudah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut dan diproses sesuai Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.