Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa, Polres Simalungun, berhasil menangkap seorang pria berinisial IW (Iqbal Wijaya) yang diduga menjadi pelaku pencurian di sebuah warung kelontong di wilayah Nagori Bosar Nauli, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun. Pelaku menggunakan modus membobol pintu belakang warung untuk masuk dan mengambil barang dagangan.
Tersangka diamankan pada Jumat, 12 September 2025 sekitar pukul 11.30 WIB, di sekitar SMP Negeri 2 Titi Beton, Nagori Buntu Turunan, setelah hampir lima bulan buron.
Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, SH, MH, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan panjang sejak laporan pertama kali diterima pada 31 Mei 2025.
Korban, Rosianna Butar Butar (48), seorang pedagang asal Pematangsiantar, melaporkan bahwa warung kelontong miliknya yang berada di Simpang Jambi, Nagori Bosar Nauli, dibobol saat ia tinggalkan pada Sabtu, 29 Maret 2025 untuk kembali ke rumahnya di Pematangsiantar.
Warung ditinggal dalam keadaan terkunci dan tanpa penjagaan. Ketika korban kembali pada Senin, 7 April 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, ia menemukan pintu belakang warung rusak parah. Papan pintu sudah lepas dan gembok menunjukkan bekas terbakar.
Setelah melakukan pengecekan, korban menemukan sejumlah barang dagangannya telah hilang. Di antara barang-barang yang dicuri adalah berbagai merek rokok seperti Dji Sam Soe, Sampoerna, Ten Mild, dan Surya, serta aneka jajanan dan minuman kemasan. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 3.500.000.
Hasil olah tempat kejadian perkara dan pengumpulan informasi dari warga sekitar mengarah kepada seorang warga bernama Iqbal Wijaya. Penyelidikan intensif dilakukan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan saat berada di lingkungan SMP Negeri 2 Titi Beton.
Saat diperiksa, tersangka mengakui telah membobol warung korban melalui pintu belakang, kemudian mengambil barang-barang dagangan untuk dijual kembali.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah gembok rusak merek Extra Italy warna silver dan sepotong papan pintu yang sebelumnya telah dirusak pelaku untuk masuk ke dalam warung.
“Tersangka sudah kami tahan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Tanah Jawa. Kami masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak Kejaksaan,” ujar Kompol Asmon Bufitra.
Ia menegaskan, penanganan kasus ini menjadi bukti komitmen Polsek Tanah Jawa dalam menjaga keamanan lingkungan dan mendukung para pelaku usaha kecil agar terhindar dari ancaman kriminalitas.