Misteri kematian Nur Sri Wulandari akhirnya terungkap setelah dua bulan penyelidikan. Pelaku pembunuhan ternyata suaminya sendiri, Asrizal. Hal itu disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak saat konferensi pers di lokasi kejadian, Jalan Jawa, Kelurahan Sei Sikambing C II, Kecamatan Medan Helvetia, Minggu (28/12/2025).
Menurut Kapolrestabes Medan, motif pembunuhan dipicu karena korban sering menolak ajakan berhubungan intim. “Korban merupakan istri kedua tersangka, dan kedua anak di rumah adalah anak bawaan korban,” ujar Kombes Pol Jean Calvijn.
Berdasarkan rekaman CCTV pada 30 Oktober 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka terlihat sedang memijat korban sebelum kemudian mematikan saklar CCTV sehingga kamera tidak lagi merekam aktivitas di dalam rumah. Pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka membekap wajah korban menggunakan bantal hingga tewas.
Saat pembekapan, korban sempat menjerit dua kali dan didengar anak pertamanya, Bunga, yang masih di bawah umur. Namun karena ketakutan, anak tersebut memilih diam. Setelah korban meninggal, tersangka berpura-pura tidur di samping mayat istrinya hingga sekitar pukul 03.45 WIB.
Sekitar pukul 07.00 WIB, tersangka pergi ke rumah ibu mertuanya. Karena tidak berada di rumah, ia menjemput sang mertua ke pasar dan membawanya kembali ke lokasi kejadian. Harapan tersangka, ibu mertua akan berusaha membangunkan korban dan mengira korban hanya tertidur. Namun setibanya di rumah, ibu korban langsung melihat anaknya sudah tidak bernyawa.
“Tersangka lalu berakting seolah-olah kaget, kenapa istrinya tertidur cukup panjang,” kata Kapolrestabes Medan. Merasa ada kejanggalan, ibu korban kemudian membuat laporan ke polisi.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan menggunakan crime scientific investigation, penyidik menemukan berbagai bukti yang mengarah kepada tersangka. Meski demikian, Asrizal tetap tidak mengakui perbuatannya. Polisi juga menemukan goresan dan luka cakaran di tubuh tersangka, namun ia tetap berkilah tidak mengetahui asal-usulnya. “Saya juga tidak tahu, karena pada saat saya tidur dan terbangun, kondisi korban sudah seperti ini,” ujar tersangka.
Sebelumnya, pada 2024, tersangka dan korban pernah terlibat pertengkaran hebat sehingga korban dan dua anaknya pindah ke rumah ibu kandungnya. Saat ingin menjemput kembali istrinya, korban menetapkan sejumlah syarat: tersangka harus memberi hak-hak istri, tidak mengurung korban, mengizinkan korban bertemu keluarga, menjaga komunikasi yang saling percaya, serta menyayangi anak-anak dan tidak menyakiti mereka.
Fakta lain terungkap dari keterangan keluarga dan anak korban. Di awal tahun 2025, anak pertama korban, Bunga, pernah diajak tersangka ke sebuah penginapan. Bunga menolak, dan peristiwa itu dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dengan pendamping sesuai ketentuan.
“Inilah yang kami dalami. Setelah satu minggu proses pendalaman, wawancara, deep investigasi, dan interview, akhirnya tersangka Asrizal mengakui perbuatannya, meskipun alat bukti sudah kuat sejak awal,” jelas Kombes Pol Jean Calvijn.