Air mata tak lagi jadi alasan pengampunan. Sepasang kekasih yang menjalankan bisnis haram sabu-sabu di wilayah Kabupaten Simalungun akhirnya digelandang petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun. Aksi mereka terhenti setelah polisi menyergap keduanya dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H.
AKP Henry menegaskan, Polri tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika.
“Pasangan ini bukan suami istri, tapi berpacaran dan kompak menjalankan bisnis sabu. Kami tegaskan, tidak ada ampun bagi siapapun. Menangis pun percuma jika sudah terbukti bersalah,” ujarnya, Rabu (15/10/2025).
Penangkapan berlangsung pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di Desa Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun. Kedua pelaku masing-masing bernama Masdi Tarigan (45), warga setempat yang berprofesi sebagai petani, dan kekasihnya Meysinta Halawa (30), warga Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo.
Menurut AKP Henry, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.
“Sekitar pukul 08.00 WIB, kami mendapat informasi adanya transaksi sabu di Desa Cingkes. Personel segera bergerak dan melakukan penyelidikan,” katanya.
Sesampainya di lokasi, tim mendapati dua orang yang mencurigakan sedang menunggu pembeli di pinggir jalan. Saat didekati, keduanya mencoba mengelak, namun petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 12 plastik klip berisi sabu di tangan Masdi Tarigan.
“Pelaku mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya,” ungkap AKP Henry.
Dari hasil penindakan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
-
11 paket kecil sabu dan 1 paket besar dengan total berat bruto 7,93 gram
-
3 ball plastik klip kosong dan 3 klip besar kosong
-
1 timbangan elektrik dan 1 alat hisap sabu (bong)
-
1 wadah kerupuk, uang tunai Rp185.000, serta 3 unit ponsel berbagai merek
Dalam pemeriksaan, Masdi mengaku mendapat pasokan sabu dari seseorang bernama Pak Lek, warga Tembung, Kota Medan.
“Kami sudah coba lakukan pengembangan dan pemesanan ulang untuk menjebak pemasoknya, tapi tidak mendapat respons. Namun pengejaran terhadap jaringan atas tetap kami lanjutkan,” tegas AKP Henry.
Kedua tersangka kini mendekam di Mapolres Simalungun dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Tidak ada kompromi bagi penyebar racun narkoba. Sekali lagi, menangis pun percuma jika sudah merusak generasi bangsa,” tandas Kasat Narkoba.
Ia pun menutup dengan ajakan kepada masyarakat.
“Kami apresiasi laporan warga yang membuat pengungkapan ini berhasil. Mari terus bersinergi memberantas narkoba dari bumi Simalungun,” pungkasnya.