Unit Reskrim Polsek Medan Area meringkus seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (rayap besi) di Jalan AR. Hakim Gang Aman, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai, Rabu (5/11/2025) dini hari. Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan terukur karena berusaha kabur saat hendak diamankan.
Kapolsek Medan Area Kompol Dwi Himawan Chandra, S.I.K., M.M., membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diketahui bernama Surianto alias Awi (42), warga Jalan AR. Hakim Gang Aman No. 55-J, Medan Denai. Dari tangan pelaku turut diamankan satu unit kipas outdoor AC dan satu buah tang bergagang merah.
Kasus ini berawal dari laporan seorang warga, Mu Kia (75), yang mendapati rumahnya dijarah pada Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 10.30 WIB. Saat tiba di rumah, korban melihat jerjak besi telah rusak dan sejumlah barang, seperti outdoor AC, ampli video, serta alat ukur tensi hilang. Kerugian korban ditaksir mencapai jutaan rupiah.
Berdasarkan laporan polisi LP/B/723/XI/2025/SPKT/POLSEK MEDAN AREA/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, petugas melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi bahwa pelaku menawarkan kipas outdoor AC curian hanya seharga Rp50.000. Tim kemudian melakukan pengintaian dan mendapati pelaku berada di Jalan AR. Hakim Gang Bakung.
“Saat hendak diamankan, pelaku melarikan diri. Tembakan peringatan sudah kami berikan namun tidak diindahkan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur pada kaki kanan pelaku,” ujar Kapolsek.
Pelaku sempat mendapatkan perawatan medis di RS Bhayangkara Medan sebelum dibawa ke Mapolsek Medan Area untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sebagai residivis kasus narkotika yang pernah ditangkap Polsek Medan Kota pada tahun 2010 dan bebas tahun 2012.
Saat ini pelaku kembali harus berurusan dengan hukum atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 363 KUHP. Polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan dan melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.