Rumah anggota DPR RI (nonaktif) sekaligus selebritas, Nafa Urbach, yang terletak di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, menjadi sasaran penjarahan massa pada Minggu dini hari (31/8/2025). Saat kejadian berlangsung, Nafa dan keluarganya tidak berada di tempat.
Menurut Hari, tetangga sekaligus suami dari Ketua RT setempat, Nafa tetap aktif berkomunikasi dan berkoordinasi melalui ponsel dengan sang istri, sebelum dan sesudah insiden terjadi.
“Dia koordinasi terus sama istri saya,” ungkap Hari saat ditemui di kawasan Bintaro, Selasa (2/9/2025)
Nafa juga disebut meminta maaf kepada warga melalui Ketua RT, dan menyampaikan permohonan agar tidak menyusahkan lingkungan sekitar.
“Dia minta tolong lah ya, dan minta maaf juga ngerepotin warga sini,” lanjut Hari.
Punya Firasat dan Tinggalkan Rumah Sebelum Penjarahan
Sebelum kejadian, Nafa disebut sudah memiliki firasat buruk dan memutuskan untuk meninggalkan rumah bersama keluarganya dan asisten rumah tangga.
“Kemungkinan dia sudah tahu bakal ada penggerudukan. Rumahnya sudah kosong sejak sebelum kejadian,” kata Hari.
Sebelum pergi, Nafa juga sempat berpamitan dan meminta maaf kepada Ketua RT atas kemungkinan keresahan yang timbul.
Polisi Lakukan Olah TKP
Usai penjarahan, pihak Polres Tangerang Selatan segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada hari yang sama. Keesokan harinya, tim dari Polda Metro Jaya juga turut melakukan penyelidikan lanjutan.
“Cepat itu dari Tangsel, dari Polres Tangsel. Hari Minggu langsung datang,” ujar Hari.
“Hari Senin kemarin, itu dari Polda,” tambahnya.
Kini, di depan rumah Nafa Urbach terpampang papan bertuliskan: “Rumah ini sudah dijarah.”
Latar Belakang Ketegangan: Kontroversi Tunjangan DPR
Dugaan pemicu amarah warga terhadap Nafa Urbach mengarah pada konten pernyataannya di media sosial, yang mendukung kebijakan kenaikan tunjangan dan gaji anggota DPR, termasuk tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan.
Dalam pernyataannya, Nafa menyebut wajar jika anggota DPR mendapat tunjangan tersebut, terutama bagi mereka yang tinggal jauh dari Jakarta. Ia juga menjelaskan bahwa dirinya yang tinggal di Bintaro harus menempuh perjalanan sekitar satu jam untuk mencapai Gedung DPR karena kemacetan.
Catatan Redaksi
Unjuk rasa dan demonstrasi merupakan hak konstitusional warga negara dalam menyuarakan aspirasi. Namun demikian, segala bentuk protes harus tetap dijalankan secara damai dan bertanggung jawab, tanpa merusak fasilitas umum maupun properti pribadi.