Polrestabes Medan menggelar konferensi pers sindikat perdagangan bayi yang beroperasi di Jalan Kampung Tengah, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Konfrensi pers kasus tersebut dilakukan pada Kamis (15/1/2026), setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan.
Dalam pengungkapan kasus ini, terungkap bahwa perempuan hamil berinisial BS yang hendak menjual bayinya sebelumnya berdomisili di Kota Pematangsiantar. Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menyebutkan, BS bertemu dengan tersangka utama HD (46) di Siantar untuk membicarakan kesepakatan penjualan bayi sebelum akhirnya dibawa ke Medan.
Sindikat ini menjalankan aksinya dengan modus menawarkan bayi melalui media sosial aplikasi TikTok menggunakan akun bernama “Takdir Hidup” dengan kedok adopsi anak. Tersangka HD, seorang ibu rumah tangga, dibantu asistennya HT (24) dalam memasarkan bayi tersebut.
“Ini sangat unik karena bentuk perdagangannya menggunakan media sosial,” ujar Kombes Calvijn saat konferensi pers.
Pengungkapan kasus bermula dari penggerebekan rumah kontrakan HD pada 13 Desember 2025. Saat penggerebekan dilakukan, HD tidak berada di lokasi. Polisi mengamankan HT serta BS yang diketahui telah menerima uang Rp9 juta dan tinggal di rumah kontrakan tersebut selama beberapa bulan sambil menunggu proses persalinan.
Pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB, polisi menangkap HD di sebuah hotel kawasan Padang Bulan, Medan, bersama seorang pria berinisial J yang berprofesi sebagai sopir online. Tersangka J diketahui menerima uang Rp15 juta untuk mengantar bayi yang hendak dijual. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan keterangan dari tersangka HT.
Dalam pengembangan penyidikan, polisi kembali menemukan keterlibatan dua bidan berinisial HR dan VL. Keduanya diduga menjadi perantara penjualan bayi dari pasangan suami istri berinisial K (33) dan S (37), yang menjual bayi perempuan berusia dua hari kepada HD. Dengan demikian, total tersangka yang diamankan dalam kasus ini berjumlah sembilan orang.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto menambahkan, praktik perdagangan bayi yang dilakukan para tersangka tidak hanya terjadi di Medan, tetapi juga menjangkau wilayah lain seperti Sumatera Utara, Pekanbaru, dan Aceh. Bayi dibeli dari orang tua kandung dengan harga Rp9 juta hingga Rp10 juta, kemudian dijual kembali dengan harga Rp15 juta hingga Rp25 juta, tergantung kondisi bayi.
“Salah satu yang menjadi pilihan pembeli adalah bayi yang masih memiliki ari-ari,” ujar Bayu.
Saat ini, polisi masih memburu tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial X, Y, dan Z yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan bayi tersebut.