Satuan Narkoba Polres Simalungun melalui Polsek Bangun berhasil menangkap dua pengedar narkotika jaringan Pematang Siantar. Operasi tersebut diawali dari penangkapan seorang pria bernama Syofiandi alias Belong, yang kemudian membuka jalan terbongkarnya jaringan peredaran sabu di wilayah Kabupaten Simalungun.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H. mengatakan, penangkapan Syofiandi dilakukan pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Tim bergerak cepat setelah menerima informasi dari hasil pengembangan penyelidikan.
“Dari tangan pelaku kami amankan dua plastik klip berisi sabu seberat 2,29 gram bruto yang disembunyikan dalam bungkus rokok merek Sky, uang tunai Rp20.000, dan satu handphone JTE warna biru,” ungkap AKP Henry, Kamis (9/10/2025).
Syofiandi ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Simpang Gotong Royong, samping lapangan badminton Nagori Pamatang Simalungun, dan di depan RS Mini Girsang, Kelurahan Girsang, Kecamatan Girsang Sipanganbolon.
Dari hasil interogasi, Syofiandi mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama Charlie, warga Pematang Siantar. Pengakuan ini menguatkan dugaan bahwa pelaku merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas wilayah.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, terutama yang berpusat di Pematang Siantar,” tegas Kasat Narkoba.
Berawal dari Informasi Warga
Sebelumnya, sekitar pukul 12.00 WIB di hari yang sama, tim menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Kampung Samosir, Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar. Lokasi tersebut diketahui kerap menjadi tempat transaksi sabu.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas Sat Narkoba langsung bergerak ke lokasi. Sekitar pukul 13.00 WIB, tim menemukan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi warga. Saat mengetahui kedatangan petugas, pria tersebut berusaha melarikan diri namun berhasil ditangkap.
Pelaku diketahui bernama Jumali alias Jabal (40), warga Huta V Urung 01 Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar. Dari tangannya disita satu plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,19 gram bruto, uang tunai Rp300.000, dan satu unit handphone Realme warna biru.
Dalam pemeriksaan awal, Jumali mengaku memperoleh sabu dari Syofiandi alias Belong. Berdasarkan keterangan itulah tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Syofiandi satu jam kemudian.
Total barang bukti dari kedua pelaku mencapai 2,48 gram sabu bruto. Keduanya kini diamankan di Mapolres Simalungun dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasat Narkoba AKP Henry Salamat Sirait mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi penting hingga operasi ini berhasil.
“Terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu kami. Ini bukti nyata bahwa kerja sama Polri dan masyarakat dapat menekan peredaran narkoba di Simalungun,” pungkasnya.
Judul alternatif: