Anggota Komite Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Kota Siantar periode 2024-2025, Zainul Arifin Siregar adukan kasus dugaan penggelapan aset dan uang kas Komite MTs Negeri Kota Siantar ke Polres Siantar, Senin 10 Pebruari 2025.
Aset dan uang kas itu, diduga digelapkan oleh mantan Ketua Komite MTs Negeri Kota Siantar periode 2023-2024, Irwan, yang saat ini menjabat Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Siantar Martoba.
Ditemui di Cafe Sobat Jalan Adam Malik, Zainul menduga Irwan menggelapkan uang kas sebesar Rp 62,75 juta, yang bersumber dari pungutan (sumbangan) dari orang tua siswa sebesar Rp 50,75 juta, serta sisa uang kas sebesar Rp 12 juta.
Sedangkan aset, berupa kunci kantor (ruangan) komite, buku rekening komite dari Bank Sumut, serta stempel dan kelengkapan surat menyurat komite.
Dugaan itu muncul, sebut Zainul, dampak dari enggannya Irwan melakukan serah terima kepengurusan Komite MTs Negeri Kota Siantar dari periode 2023-2024 ke pengurus komite yang baru, periode 2024-2025.
Serah terima yang diharapkan dilakukan oleh pengurus komite periode 2023-2024 ke pengurus komite yang baru, diantaranya berupa serah terima aset dan dana yang ada di Komite MTs Negeri Kota Siantar.
“Agar jelaskan, maunya adalah serah terima. Biar tahu sampai sejauh mana pertanggungjawaban dari pengurus lama. Biar transparan juga. Tapi, komite yang lama, sampai saat ini terkesan tidak mau untuk serah terima,” ujar Zainul.
Bahkan terkait hal itu, lanjut Zainul, pihaknya telah menyurati Kakan Kemenag Kota Siantar. Dengan harapan, Kakan Kemenag dapat memediasi (pertemuan) antara pengurus Komite MTs Negeri Kota Siantar saat ini dengan Irwan.
“Hanya saja, hingga saat ini permintaan untuk mediasi itu, tidak pernah terjadi. Bahkan surat kami pun tidak ada dibalas oleh Kemenag Siantar,” ucap Zainul.
Sehingga, kata Zainul, untuk meluruskan masalah aset dan uang kas tersebut, maka surat pengaduan pun disampaikan kepada Kapolres Siantar AKBP Yogen S Baruno.
Melalui pengaduan itu, Zainul meminta Kapolres Siantar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan. “Kami harap secepatnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan,” tandasnya.
Lebih lanjut Zainul mengatakan, pengaduan dilakukan, harapan terbesarnya, agar aset dan uang kas sebesar Rp 62,75 juta tersebut dapat segera dikembalikan. “Semoga segera dikembalikan. Dana itu perlu untuk menunjang pendidikan di MTs,” katanya.
Saat hal ini dipertanyakan, Irwan meminta persoalan dugaan penggelapan aset dan uang kas tersebut, agar ditanyakan kepada Kepala MTs Negeri Kota Siantar Kamad Nurhayati.