Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan 18 kilogram narkoba jenis sabu, 7.000 butir pil ekstasi, dan 3.000 butir pil Happy Five dalam operasi penangkapan di perairan Teluk Nibung, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, pada Sabtu, 20 September 2025.
Barang haram tersebut diamankan dari tiga orang tersangka berinisial A, AN (tekong atau nahkoda kapal), dan AR yang kedapatan membawa narkotika menggunakan kapal nelayan KM GT5. NO6. SUT6.
Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sebuah kapal di perairan Asahan. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh Kasat Narkoba AKP Mulyoto bersama tim opsnal.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat mengenai kapal mencurigakan di belakang gudang SPBU Teluk Nibung. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan kapal beserta tiga orang pelaku,” ujar AKBP Revi.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan:
-
18 paket sabu seberat total sekitar 18 kilogram
-
2 plastik besar berisi pil ekstasi (sekitar 7.000 butir)
-
Puluhan bungkus pil Happy Five (sekitar 3.000 butir)
Ketiga tersangka mengaku bahwa narkotika tersebut dibawa dari Malaysia dan rencananya akan diedarkan di wilayah Indonesia. Mereka juga mengaku menerima upah sebesar Rp1 juta untuk setiap bungkus sabu yang berhasil diantarkan.
“Untuk lokasi peredaran masih kami dalami. Namun, berdasarkan pengakuan, seluruh barang ini berasal dari Malaysia dan akan diedarkan di Indonesia,” jelas Kapolres.
AKBP Revi menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk memburu pelaku intelektual dan jaringan di balik peredaran narkoba lintas negara ini.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak Interpol guna menelusuri jaringan internasional yang terlibat. Kami mohon dukungan dan doa masyarakat agar kasus ini dapat diungkap tuntas,” tegasnya.
Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolres Asahan untuk proses hukum lebih lanjut.