Langkah dua nelayan berakhir dramatis di depan Pintu Tol Brandan. Pada Selasa, 27 Mei 2025, aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menyergap dua pria berinisial HA (41) dan RN (41), yang tengah menaiki becak motor (bektor). Di belakang mereka, dua karung besar tersimpan. Bukan berisi ikan, melainkan 28 kilogram sabu yang dibungkus rapi dalam kemasan teh China bermerek Freeso Dried Durian.
Penangkapan itu jadi titik awal terbongkarnya jaringan gelap narkotika yang menyelusup masuk dari perairan perbatasan Malaysia.
“Sabu tersebut diperoleh dari perbatasan perairan Malaysia yang dijemput tersangka HA dan seorang DPO berinisial BJ, atas perintah DPO inisial Gus,” ungkap Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Direktur Narkoba Polda Sumut, Sabtu (31/5/2025).
Keduanya, yang sehari-hari dikenal sebagai nelayan, ternyata punya peran penting sebagai kurir narkoba lintas negara. Mereka dijanjikan upah hingga ratusan juta rupiah jika berhasil menyelesaikan misi. Namun sejauh ini, hanya Rp 5 juta yang mereka terima sebagai uang operasional.
Polisi tak berhenti di penyergapan tol. Dari pengakuan kedua tersangka, penyidik menggeledah kampung nelayan di Dusun V Melur, Desa Perlis, Kecamatan Brandan Barat. Di sebuah gudang penyimpanan ikan beku, sabu lainnya disembunyikan di dalam kontainer besar. Hasilnya: 2 kilogram sabu tambahan berhasil diamankan, menjadikan total barang bukti mencapai 30 kilogram sabu.
“Sabunya disimpan di dalam kontainer besar yang biasa dipakai buat menyimpan ikan beku, ditaruh di dalam gudang,” jelas Calvijn.
Kini, dua kurir sudah diamankan, sementara dua pelaku lainnya—BJ dan Gus—masih buron (DPO). Polisi terus mengembangkan kasus ini demi mengungkap jaringan besar di balik peredaran sabu antarnegara ini.
Apa yang terlihat biasa di kampung nelayan ternyata menyimpan bahaya besar. Di balik wajah lelah para pekerja laut, terselip permainan maut yang nyaris tak terendus.