Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumut.
Sejak 1 Januari hingga 12 Agustus 2025, Ditresnarkoba Polda Sumut bersama jajaran Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap 238 kasus dengan 279 tersangka, menyita barang bukti bernilai puluhan miliar rupiah.
Konferensi pers di Mako Polres Pelabuhan Belawan, Rabu (13/8), dihadiri Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, Dirresnarkoba Polda Sumut, dan Kapolres Pelabuhan Belawan.
Kabid Humas menegaskan, keberhasilan ini adalah bukti keseriusan Ditresnarkoba Polda Sumut menindaklanjuti arahan Presiden RI Jenderal TNI (Purn.) Prabowo Subianto dalam Asta Cita ke-7, serta perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar perang terhadap narkoba dilakukan tanpa kompromi, dari hulu hingga hilir.
Plh. Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman merinci, barang bukti yang diamankan antara lain 28,74 kg sabu, 41.396 butir pil ekstasi, 13 kg ganja, 34 saset Happy Water, dan 150 cartridge liquid vape mengandung etomidate.
Jumlah tersebut setara dengan menyelamatkan 225.500 jiwa dan bernilai sekitar Rp 52,006 miliar.
Dirresnarkoba Polda Sumut menjelaskan, salah satu pengungkapan terbesar adalah pembongkaran jaringan internasional asal Thailand yang menyelundupkan 28 kg sabu melalui Pelabuhan Belawan. Narkotika tersebut dikemas dalam saset bertuliskan “Happy Water”, namun uji laboratorium memastikan isinya sabu murni. Ditresnarkoba juga mengidentifikasi tren baru peredaran cairan vape berisi etomidate, zat obat keras berbahaya yang mulai merambah Sumut.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melapor. Ditresnarkoba Polda Sumut akan menindak tegas siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu,” tegas Dirresnarkoba.
Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa Ditresnarkoba Polda Sumut, dengan dukungan masyarakat dan peran media, berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman, kondusif, dan bebas narkoba.