Seorang pria berinisial S ditangkap oleh petugas Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara. Penangkapan dilakukan di Jalan Pelatina 4, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.Kamis (22/05/2025).
S diamankan saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di pinggir jalan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu, uang tunai, dan sebuah charger handphone.
Dalam pemeriksaan awal, S mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan. Barang tersebut rencananya akan dijual kembali dengan harga lebih tinggi untuk mendapatkan keuntungan.
Namun, saat penangkapan berlangsung, petugas sempat mendapat hambatan dari beberapa oknum yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum. Tindakan itu dinilai sebagai pelecehan terhadap tugas negara dan upaya perlindungan terhadap pelaku tindak pidana narkotika.
Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak, menegaskan bahwa tindakan menghalangi proses hukum akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Saat ini tersangka S telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut dan dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polda Sumut mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan tidak memberi ruang bagi para pelakunya.