Tim unit 2 Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap seorang perempuan berinisial DIANA (38) atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Medan Labuhan, Kamis (22/5/2025) sore.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Yos Sudarso Gang Mafo, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan. Saat itu, petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli dalam operasi undercover buy.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,1 gram. Penggeledahan lanjutan di dalam rumah menemukan dua bungkus plastik klip lainnya berisi sabu dengan total berat 1,67 gram serta 20 lembar plastik klip kosong yang diduga untuk mengemas sabu. Selain itu, petugas juga menemukan sebuah dompet coklat yang berisi tiga unit timbangan digital dan satu sendok sabu dari pipet plastik.
Dari hasil interogasi awal, DIANA mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama IJAL GILA (saat ini masih dalam penyelidikan) dengan harga Rp430.000 per gram dan berencana menjualnya seharga Rp500.000 per gram. Jika berhasil menjual, ia mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp70.000 per gram.
“Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar seorang perwira Ditresnarkoba yang enggan disebut namanya.
Dalam kasus ini, negara menjadi korban dengan motif kejahatan berlatar belakang ekonomi. Polisi menyebut modus yang digunakan pelaku adalah mengedarkan sabu dalam jumlah kecil untuk mendapatkan keuntungan finansial.
Penangkapan DIANA menambah daftar pelaku narkoba yang berhasil diamankan Polda Sumut dalam operasi rutin pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Utara.