Beredarnya video seorang pria yang diamankan warga di Desa Lumban Suhi-suhi Toruan, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, memicu spekulasi di media sosial mengenai dugaan penculikan anak. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan kejadian yang sebenarnya adalah dugaan tindak pidana penganiayaan.
Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Samosir, Bripka Vandu P. Marpaung, menyampaikan bahwa video yang viral di media sosial dan grup WhatsApp tersebut bukanlah kasus penculikan, melainkan dugaan tindak pidana penganiayaan.
“Dalam laporan polisi yang dibuat oleh korban ES, kejadian sebenarnya adalah dugaan tindak pidana penganiayaan, bukan penculikan seperti yang tersebar di media sosial,” ujar Bripka Vandu, Sabtu (1/2/2025).
Berdasarkan laporan yang diterima dari Pejabat Sementara Kanit SPKT Polres Samosir, Bripka Hermanto Pardede, peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi pada hari Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Lumban Suhi-suhi Dolok, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir. Korban, seorang perempuan pelajar SMA berinisial ES, bertemu dengan pacarnya, HH (22 tahun, warga Kecamatan Onanrunggu, Kabupaten Samosir), di sebuah ladang setelah pulang sekolah.
Dalam pertemuan itu, HH meminjam ponsel ES dan mengecek ponselnya hingga baterainya habis. Ketika ES meminta ponselnya kembali, HH menolak. Terjadi cekcok yang berujung pada dugaan tindakan kekerasan, di mana HH mencekik dan mendorong ES hingga jatuh ke parit.
Mendengar teriakan ES, warga sekitar datang, sementara HH melarikan diri. Warga kemudian berhasil mengamankan HH dan membawa korban bersama terlapor ke Polres Samosir untuk melaporkan kejadian tersebut.
Bripka Vandu P. Marpaung menambahkan bahwa HH saat dibawa ke Polres Samosir langsung diamankan oleh polisi. Saat HH dibawa ke Polres Samosir, terpantau lemah dan terdapat luka di bagian wajah. Selanjutnya, Piket SPKT Polres Samosir membawa terlapor ke Rumah Sakit Umum Hadrianus Sinaga untuk mendapatkan perawatan. Namun, karena video penangkapannya diberi keterangan yang keliru, muncul anggapan bahwa HH adalah pelaku penculikan anak, padahal kenyataannya adalah dugaan pelaku penganiayaan. Video viral tersebut berlokasi di desa Lumban Suhi-suhi Toruan, Kecamatan Pangururan, saat terlapor HH diamankan dan hendak dibawa ke Polres Samosir.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Klarifikasi dari kepolisian sangat penting agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” tutupnya.
Saat ini, Polres Samosir masih memproses laporan tersebut sesuai hukum yang berlaku.
Paska kejadian tersebut, beberapa akun media sosial mengecam tindakan para pelaku penganiaya, salah satunya Lismawati Shihombing, yang merasa nama baik Desa Sipira dan marga Hutabalian tercemar. Dalam unggahan di media sosialnya, ia menyatakan bahwa mereka telah melaporkan kasus pencemaran nama baik kepada pihak kepolisian atas tuduhan penculikan anak yang dialamatkan kepada Hokkop Hutabalian. Ia juga menuntut agar orang-orang yang menyebarkan berita bohong dan turut serta dalam tindakan penganiayaan tersebut ditangkap.
“Kami warga Desa Sipira sudah melaporkan ke pihak kepolisian Polres Samosir atas pencemaran nama baik Desa Sipira dan pencemaran marga Nainggolan, khususnya Hutabalian, supaya menangkap yang punya akun Facebook #FriskaEvalinaSimanihiruk yang telah menyebarkan berita bohong tentang penculikan anak di Kabupaten Samosir yang dituduhkan kepada #HokkopHutabalian,” tulis Lismawati.
Ia juga menambahkan, “Besar harapan kami, kasus ini harus ditindak dengan tegas, biar jangan sembarangan orang memviralkan berita yang belum pasti.”
Dalam unggahan lain, Jefri Butar juga menegaskan ketidakpuasan warga Desa Sipira terhadap viralnya tuduhan tersebut, dan menyatakan bahwa video yang dihapus oleh akun Facebook Friska Evalina Simanihiruk tetap disimpan sebagai bukti.
Ke depan, pihak berwenang berharap masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan selalu memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya, untuk menghindari kesalahpahaman yang dapat merugikan banyak pihak.