Buntut dari insiden penyerangan yang videonya sempat beredar luas, seorang warga bernama Mawardi (61), warga Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga mendorong Lurah Perintis, Muhammad Fadli (42), hingga tercebur ke dalam parit saat terjadi perselisihan pada Senin (13/10/2025).
Dengan raut wajah penuh penyesalan, Mawardi menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Timur, Rabu (15/10/2025). Di hadapan penyidik, ia mengaku khilaf dan tak mampu mengendalikan emosinya yang memuncak akibat perdebatan soal polisi tidur di depan rumahnya.
Akar permasalahan bermula dari pembongkaran polisi tidur yang dipasang Mawardi di Jalan Madukoro. Ia berdalih, niatnya murni untuk menjaga keselamatan anak dan cucunya dari pengendara yang melaju kencang.
“Saya cuma takut anak cucu saya tertabrak,” ujarnya lirih.
Namun, Mawardi merasa ada perlakuan tidak adil karena hanya polisi tidur miliknya yang dibongkar, sementara yang lain tetap dibiarkan. Kekecewaan itu memicu amarah saat pihak kelurahan datang kembali menertibkan polisi tidur yang ia pasang ulang.
Puncak ketegangan terjadi ketika Lurah Fadli bersama kepala lingkungan mendatangi lokasi. Adu mulut tak terhindarkan, dan menurut pengakuan Mawardi, situasi memanas hingga ia merasa dipiting oleh lurah di hadapan cucunya. Tak kuasa menahan emosi, Mawardi pun mendorong sang lurah hingga tercebur ke parit berisi air kotor.
“Saya tidak bermaksud begitu, saya khilaf,” katanya menyesal.
Kapolsek Medan Timur Kompol Agus Manimbul Butar Butar membenarkan penetapan status tersangka terhadap Mawardi.
“Pelaku sudah kami amankan dan sedang diperiksa. Ia dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan,” jelas Agus.
Meski proses hukum berjalan, pihak kepolisian menegaskan bahwa pintu damai melalui mekanisme restorative justice masih terbuka apabila kedua belah pihak bersedia menempuh jalur kekeluargaan untuk menyelesaikan masalah.