Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang tersangka bernama Imanuel Boby Cristian Sinuhaji (31) dalam operasi pengungkapan kasus peredaran narkoba yang dilakukan pada Jumat (21/3/2025) di Nagori Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Kepolisian Resort Simalungun dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Tanah Jawa, tepatnya di Huta III Nagori Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa,” ungkap AKP Verry Purba pada Minggu (23/3/2025) sekitar pukul 14.20 WIB.
Menanggapi informasi tersebut, tim dari Satuan Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh IPDA Girsang Sinaga langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dicurigai. Operasi pengungkapan ini dimulai pada Jumat, 21 Maret 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.
Setibanya di lokasi, personel kepolisian langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pria bernama Imanuel Boby Cristian Sinuhaji, yang merupakan warga Nagori Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa. Tersangka berusia 31 tahun, beragama Kristen, dan tidak memiliki pekerjaan tetap.
Barang Bukti yang Ditemukan
Dari penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu. Barang bukti yang diamankan meliputi:
-
Satu bungkus plastik klip sedang yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,03 gram
-
Delapan bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 2,40 gram
-
Sehingga total berat sabu yang ditemukan mencapai 3,43 gram
Selain itu, petugas juga menyita delapan bungkus plastik klip kosong, satu buah dompet warna coklat, dan uang tunai sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah).
Keterangan Tersangka dan Pengembangan Kasus
Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Aidil yang berdomisili di Nagori Kampung Jawa, Kecamatan Tanah Jawa. Hal ini memberikan petunjuk kepada kepolisian untuk melakukan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar.
“Pengembangan kasus ini akan terus dilakukan, dan kami berusaha untuk menangkap bandar narkoba yang terlibat dalam jaringan ini,” ujar AKP Verry Purba.
Komitmen Polsek Tanah Jawa dalam Pemberantasan Narkoba
Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi terhadap kinerja anggotanya dalam mengungkap kasus ini. “Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Tanah Jawa, dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan kegiatan mencurigakan terkait peredaran narkoba,” tegas Kompol Asmon.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Tersangka Imanuel Boby Cristian Sinuhaji kini telah dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.
Polres Simalungun, di bawah Polda Sumatera Utara, terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk dengan pemberantasan peredaran narkoba, yang merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan masa depan bangsa.