Polisi menangkap seorang pria bernama Budi Pratama Niliwa, SE (28), terkait dugaan peredaran sabu di kawasan Perumahan Pajak Haji Budi, Lingkungan IX, Kelurahan Ujung Padang, pada Rabu sore, 13 November 2025. Penangkapan ini dibenarkan oleh jajaran Polsek Bosar Maligas yang terjun langsung ke lokasi.
Kanit Reskrim Polsek Bosar Maligas, IPDA Roy Jasen O. Sunggu, SH., menjelaskan bahwa pihaknya bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkotika.
“Kami melakukan pengintaian sekitar dua jam. Saat melihat aktivitas yang mengarah pada transaksi, tersangka langsung kami amankan,” ujar Roy Jasen.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,66 gram, tiga ball plastik klip kosong, dua kaca pirex, uang tunai Rp210.000, serta sebuah ponsel Oppo hitam yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi. Sejumlah perlengkapan lainnya juga ikut disita sebagai barang bukti.
Kapolsek Bosar Maligas, IPTU Soni Silalahi, SH., membenarkan bahwa tersangka mengakui kepemilikan sabu tersebut. Ia juga menyebut bahwa Budi mendapatkan barang haram itu dari seorang pria bernama Aditya, warga Medan.
“Pengembangan sudah kami lakukan ke alamat pemasok yang disebutkan tersangka. Namun, orang yang dimaksud tidak berada di lokasi dan diduga sudah melarikan diri,” katanya.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., turut mengonfirmasi bahwa tersangka kini sedang menjalani penyidikan di Polres Simalungun.
“Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan. Proses penyidikan berjalan, dan pengembangan terhadap pemasok terus dilakukan,” jelasnya.
Budi kini ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.