Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara resmi menetapkan Gempar Selamat alias Gompar, seorang nelayan asal Tanjung Balai, sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkotika dan sediaan farmasi ilegal. Ia diduga mengendalikan pengiriman 30 kilogram sabu dan 2.000 cartridge vape mengandung zat berbahaya dari jalur laut Asahan.
Kini, Gompar telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Gempar Selamat alias Gompar resmi jadi tersangka. Namun karena tidak kooperatif dan keberadaannya tidak diketahui, kami terbitkan DPO,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, dalam keterangan pers, Selasa (2/9/2025).
30 Kg Sabu dan Ribuan Vape Berisi Zat Berbahaya
Pengungkapan kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/184/IV/2025/SPKT.Ditresnarkoba/Polda Sumut tanggal 26 April 2025, dengan pelapor atas nama Bahagia Sah Budi Ginting, S.Sos. Penyelidikan dilakukan secara intensif hingga tim Ditresnarkoba menangkap tiga kurir pada Sabtu, 26 April 2025 pukul 05.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di Perairan Laut Tanjung Api Sei Sembilang, Kabupaten Asahan, dengan titik koordinat:
📍 N 2°59.1’896” E 99°3.6’7392”
Tiga kurir yang ditangkap yakni:
-
Adlin alias Ali
-
Iskandar alias Ucok atau Kandar
-
Amaluddin Manurung alias Udin
Barang bukti yang diamankan:
-
30 bungkus plastik ungu bertuliskan “A+” bergambar kura-kura emas, berisi sabu seberat 30 kilogram
-
20 bungkus plastik hitam berisi 2.000 cartridge vape merek Wukong White Grape
Hasil uji laboratorium menunjukkan, cairan dalam cartridge tersebut mengandung metomidate, zat kimia berbahaya yang tidak sesuai standar keamanan farmasi dan dilarang beredar.
Dikendalikan oleh Gompar dari Tengah Laut
Keterangan dari para kurir mengungkap bahwa seluruh operasi dikendalikan oleh Gompar. Ia diketahui sebagai pemilik kapal pukat tarik warna biru hijau bermesin Tianle 33 HP, dan menggunakan ponsel Nokia 105 abu-abu untuk berkomunikasi.
Untuk melancarkan operasinya, Gompar menjanjikan upah total Rp90 juta, yang dibagi Rp30 juta per kurir. Dana operasional disalurkan melalui istrinya, Munibah.
Status Tersangka dan Buronan
Penyidik menaikkan status kasus ke tahap penyidikan pada 30 April 2025, dan menetapkan Gompar sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor S-Tap/242/V/2025/Ditresnarkoba, tertanggal 1 Mei 2025.
Namun, Gompar tidak pernah memenuhi dua kali panggilan resmi penyidik. Karena tidak kooperatif, penyidik menerbitkan surat perintah membawa sekaligus menetapkannya sebagai buronan.
Identitas DPO
-
Nama lengkap: Gempar Selamat
-
Alias: Gompar
-
Tempat, tanggal lahir: Sei Berombang, 14 Desember 1993 (31 tahun)
-
Alamat terakhir: Jl. Cendrawasih, Lk. IV, Beting Kuala Kapias, Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Sumut
-
Pekerjaan: Nelayan
-
Status: Suami dari Munibah
-
Ciri fisik: Rambut ikal, mata bulat, muka oval, warna kulit sawo matang, tinggi badan ≤165 cm
Pasal yang Dilanggar
Tersangka diduga melanggar:
-
Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 115 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
-
Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
-
Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Ancaman hukuman:
➡️ Pidana mati, seumur hidup, atau penjara 6–20 tahun.
Polda Sumut Imbau Masyarakat Berperan Aktif
Polda Sumut terus berupaya memburu Gompar dan menutup jalur distribusi narkoba di wilayah perairan Sumatera Utara. Masyarakat diimbau agar segera melapor jika melihat atau mengetahui keberadaan tersangka.
“Kami akan terus kejar pelaku hingga tertangkap. Peran masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegas Calvijn.
Informasi dapat dilaporkan ke:
📍 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut
Jl. SM Raja Km 10,5 No. 60, Medan. Kode Pos 20148.