Direktorat Reserse Narkotika Polda Sumatera Utara (Sumut) menggelar rekonstruksi kasus home industri narkoba di kantor Sub Rayon AMPI Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, pada Senin, 28 Juli 2025. Rekonstruksi ini dilakukan menyusul penemuan mayat S, seorang pria berusia 38 tahun, yang sebelumnya melarikan diri saat penggerebekan pada Sabtu, 26 Juli 2025.
Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Direktur Narkoba Polda Sumut, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk menyinkronkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta yang ditemukan di lapangan. Awalnya terdapat 20 adegan, namun setelah diteliti kembali, ditambahkan 3 adegan baru sehingga total ada 23 adegan.
Di kantor Subrayon tersebut terdapat tiga ruangan dengan fungsi berbeda dalam produksi narkotika jenis ekstasi. Pada ruang pertama ditemukan dua tersangka, yakni tersangka 1M dan tersangka 2FA, sedang berada di ruang tersebut. Ditemukan juga serbuk ekstasi di kantor tersangka 2FA. Pada saat penggerebekan, tersangka 3SS yang berada di dalam kantor melarikan diri dan kemudian ditemukan meninggal dunia.
Ruang kedua menjadi lokasi ditemukannya bahan-bahan untuk membuat ekstasi secara home industry, di antaranya pewarna makanan, bahan pengeras ekstasi berbentuk mendempung, empat butir yang mengandung paracetamol sebagai campuran, dan dua butir yang mengandung metampetamin (sabu). Pada ruang ini tersangka 3SS terlihat sedang tidur-tiduran saat petugas masuk, lalu melarikan diri dari lokasi.
Di ruang ketiga ditemukan 94 butir hasil produksi home industry dengan logo bintang, alat pres yang telah dimodifikasi, martil, alat kikir, wajan, dan piring. Ketiga tersangka memiliki peran berbeda-beda dalam proses produksi narkoba tersebut.
Tersangka 1M bertugas mencari cairan sabu sisapakai dan sabu paket untuk dicampur dalam proses pembuatan ekstasi sesuai perintah tersangka 3RR. Tersangka 2FA membantu mencetak bersama tersangka 3RR, mencampurkan pewarna, sabu, cairan sabu sisapakai, dan pengeras. Sedangkan tersangka 3RR memimpin seluruh proses, mulai dari pengadaan alat cetak, kikir, parasetamol, air sabu, pencampuran bahan, hingga memanaskan dan mengeringkan produk hingga menjadi 94 butir ekstasi.
Tiga adegan tambahan yang menarik ditemukan, yaitu saat kedua tersangka memperhatikan tersangka 3RR melarikan diri dari kantor, melaju ke arah tepi sungai melewati warung samping dengan menabrak beberapa motor milik warga. Kejadian ini terekam CCTV yang telah diamankan dan menjadi alat bukti serta saksi dari warga yang juga akan diperiksa.
Tersangka 3RR kemudian melompat ke tepian sungai di belakang kantor. Keesokan harinya, sekitar pukul 15.00, ditemukan mayat yang terapung di sungai dan dipastikan sebagai tersangka 3RR.
Polda Sumut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga tersangka 3RR dan berkomitmen melanjutkan proses hukum secara transparan. Tersangka 3RR diketahui sebagai Ketua Subrayon Ranting Hamdan Medan Maimun dan anggota AMPI.
Menurut pengakuan tersangka 1M dan 2FA, mereka telah menemani tersangka 3RR dalam proses produksi narkoba selama lebih dari dua bulan, bahkan diperkirakan tiga bulan. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dan Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus ini.
Bahan-bahan narkotika diperoleh oleh tersangka 1M dan 2FA dengan perbandingan pencampuran cairan sabu dan ekstasi sekitar satu banding tiga. Total ditemukan 94 butir ekstasi hasil produksi home industry, beserta bahan campuran paracetamol, metampetamin (sabu), pewarna makanan, pengeras, dan alat-alat modifikasi seperti mesin, palu, alat kikir, wajan, paku, dan piring.