Medan — Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Mandala By Pass, Bantan, Simpang Jalan Bulu Perindu, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku bernama Sahlan Harahap (33).
Kasus pencurian ini terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2026, sekira pukul 04.00 WIB. Saat itu, korban memarkirkan satu unit sepeda motor Honda CB 150 R warna hitam tahun 2020 dengan nomor polisi BK 2173 TPO di dalam rumah dalam kondisi stang terkunci dan pintu rumah terkunci rapat.
Namun, saat korban kembali ke rumah, ia mendapati pintu rumah dalam keadaan rusak dan gembok telah hilang. Setelah dilakukan pengecekan, sepeda motor tersebut diketahui sudah raib. Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan melihat satu orang pria tak dikenal membawa kabur sepeda motor tersebut. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp24 juta dan melaporkannya ke Polsek Medan Tembung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan intensif. Pada Kamis, 8 Januari 2026, sekira pukul 14.30 WIB, polisi mendapatkan informasi dari media sosial Instagram terkait aksi pencurian rumah kosong yang viral dan mengarah pada pelaku yang sama.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi keberadaan pelaku di0 wilayah Jalan Wahidin. Pelaku diketahui mengenakan baju berwarna merah. Tim Jatanras kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan Sahlan Harahap tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi, Sahlan Harahap mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Mandala By Pass Simpang Jalan Bulu Perindu, Medan Tembung. Pelaku beraksi bersama seorang rekannya bernama Kuwon yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pelaku mengungkapkan bahwa sepeda motor hasil curian dijual oleh Kuwon di kawasan Tembung Pasar VII Gang Pancasila dengan harga Rp4.700.000. Dari hasil penjualan tersebut, Sahlan Harahap menerima bagian sebesar Rp500.000.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai kaos berwarna hijau dan satu celana pendek berwarna abu-abu yang digunakan pelaku saat beraksi, serta rekaman CCTV.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polrestabes Medan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna mengejar pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai DPO.
Sebulan Edarkan Sabu, Pria 32 Tahun Diciduk Polisi di Medan Timur
Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Timur mengamankan seorang pria berinisial Asril (32) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu...
Read moreDetails