Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara mengamankan seorang pria berinisial ARMEN alias ARMIN (51), yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Jalan T.B. Simatupang, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.Senin(02/06/2025).
Penangkapan dilakukan pada Senin siang sekitar pukul 12.00 WIB, di pekarangan belakang rumah warga. Dari tangan tersangka, petugas menyita lima paket sabu siap edar dengan berat bersih 0,78 gram, dua plastik klip ukuran sedang dan sepuluh plastik klip kecil kosong, satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, serta uang tunai sebesar Rp130.000.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi itu.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Ini menjadi bukti bahwa kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” ujar Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dalam keterangannya.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang yang dikenal dengan panggilan ANGGORA, yang kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
ARMEN beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Ditresnarkoba Polda Sumut akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara,” tegas Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.