Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyatakan berkas perkara anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan, dalam kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral lengkap atau P-21.
Hal itu disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, maka proses perkara akan masuk ke tahap berikutnya, yaitu menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II),” kata Yos pada Selasa (30/5).
Kejaksaan Negeri Medan menerima pelimpahan berkas dan tersangka (tahap II) tersangka Aditya Abdul Gani Hasibuan dalam perkara dugaan penganiayaan.
Pelimpahan tahap II itu diterima dari penyidik Polisi Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) pada Selasa (30/5/2023).
“Benar, Kejari Medan telah terima tersangka atas nama Aditya Abdul Gani Hasibuan dalam perkara dugaan penganiayaan dari Penyidik Polda Sumut,” ucap Kasi Intel Kejari Medan Simon.
Lanjut Simon, usai menerima tahap II, Jaksa Penuntut Umum akan menyiapkan dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan agar menjalani persidangan.
Akibat perbuatannya, tersangka Aditya Hasibuan dipersangkakan Pasal 351 ayat 1,2 dan Pasal 406 KUHP.
Kedua pasal tersebut mengenai penganiayaan dan pengrusakkan.
“Selanjutnya, tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan sambil menunggu JPU melimpahkan berkas dakwaan ke PN Medan,” ucap Simon.
Amatan Tribun Medan, Aditya Hasibuan tiba di Kejari Medan dengan mengenakan kaos bekerah bewarna putih.
Aditya pun mengenakan celana pendek bewarna hitam.
Tampak di ruangan, ia didampingi oleh pengacaranya saat penyiapan berkas oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, anak perwira menengah Polri di Polda Sumut, Achiruddin Hasibuan terekam menganiaya mahasiswa yang berkuliah di luar negeri bernama Ken Admiral pada 22 Desember tahun 2022 lalu di Jalan Karya, Kecamatan Medan Helvetia.
Peristiwa ini dilakukan dihadapan Achiruddin Hasibuan tanpa dilerai.
Atas kejadian ini korban mengalami luka di tubuh dan wajahnya karena dihajar bertubi-tubi.
Polisi menyatakan Aditya Hasibuan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kemudian, Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Kini dia ditempatkan ditempat khusus di Bid Propam Polda Sumut.
“Karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik, yang bersangkutan akan kami tahan di tempat khusus,”kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Dudung.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melakukan pelimpahan tahap dua berkas perkara kasus penganiayaan Ken Admiral dengan tersangka Aditya Hasibuan (19) ke Kejaksaan Negri Medan, Selasa (30/5/2023). Tersangka Aditya Hasibuan saat ini ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan. (ist/dhev)